Penyebab Ditundanya Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM Hingga Tahun 2026

0 78

BABELTODAY.COM, (Bogor). –
Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan tambahan pangan, bahan baku, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, harus diwajibkan bersertifikasi halal pada Oktober 2024 nanti, termasuk untuk UMKM. Namun dengan segala pertimbangan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memutuskan menunda pelaksaannya hingga 2026. (20/5/2024).

Penyebab kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini ditunda adalah salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Kemenkop UMKM juga menegaskan akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, “Sehingga peserta UMKM bisa lebih cepat dan mudah terlibat dalam inisiatif sendiri untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam acara media gathering di Bogor, Kamis (16/5).

Riza Damanik juga mengungkapkan Kemenkop UKM juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. Riza yakin semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat selesai pada tahun 2026.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 berlaku untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetik, herbal, dan produk kimia. Dilain sisi, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

Sementara itu, saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 15 Mei 2024, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Namun, target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, baru tercapai sekitar 4 juta. Lebih lanjut Airlangga menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Himbauan pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. “Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi,” ujar dia.

Setelahnya, penetapan label halal akan dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI, dan Komite Fatwa Produk Halal.

Pernyataan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas ikut menjelaskan penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. “Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” ucap yaqut.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 140 dijelaskan regulasi ini mengatur tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil hewan sembelih, dan jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
(BABELTODAY/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.