Foto : Ilustrasi surat pelepasan hak atas tanah. (net)
BANGKA,Babeltoday.com – Lantaran merasa dirugikan Sinta Wati (38) warga Dusun Rebo, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka terpaksa melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) Lis alias Susi warga lingkungan Kenanga, Kecamatan ke pihak kepolisian daerah setempat (Polres Bangka).
Pasalnya, Sinta panggilan wanita ini mengaku jika hal ini lantaran berawal Susi meminjam sejumlah uang kepadanya namun dengan modus menitip surat pelepasan tanah tapi berupa arsip dan bukan surat asli.
Hal ini pun terungkap ketika Sinta Wati dibantu oleh seorang aktifis LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kabupaten Bangka, Suhendro mencoba mengecek keabsahan dokumen surat pelepasan hak atas tanah atas nama Ngadimun yang diberikan kepada Karwanto di kantor Kelurahan Kenanga, Sungailiat, Bangka, Rabu (14/7/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen surat pelepasan hak atas tanah (arsip) yang dipegangnya di kantor Kelurahan Kenanga saat itu turut hadir Lurah Kenanga Hari Rusman, mantan Lurah Kenanga (Ismir Rahmadianto), Kaling Kenanga Suryadi Saman serta seorang anggota Babinkamtibmas termasuk Susi pun ikut hadir saat pertemuan hari itu.
Usai menelaah dengan cermat, Ismir pun membenarkan jika dokumen surat pelepesan hak atas tanah yang dipegang oleh Sinta namun diyakininya merupakan arsip dan bukan dokumen asli.
Foto : Lurah Kenanga, Hari Ruswan bersama Ismir (mantan Lurah Kenanga) saat menelaah surat pelepasan hak atas tanah namun diketahui berupa arsip. (Yan)
“Memang benar di surat pelepasan hak atas tanah adalah tanda tangan saya namun ini surat merupakan arsip,” ungkap Ismir di hadapan Sinta dan ketua LSM KPMP Kabupate Bangka, Suhendro.
Selanjutnya Lurah Kenanga Hari Rusman pun meminta Susi untuk memberikan penjelasan terkait dokumen surat pelepasan tanah (arsip) yang diberikan kepada Sinta. Ia tak menampik dokumen tersebut merupakan arsip sedangkan surat aslinya justru telah digadaikan ia ke bank.
“Saya meminjam uang surat pelepasan hak atas tanah itu (arsip — red) memang saya gunakan sebagai jaminan kepasa Sinta. Sebab surat aslinya saat itu saya jaminkan ke bank lain,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Susi, Ismir menegaskan jika perbuatan Susi justru dinilainya telah melanggar aturan, sebab dokumen surat pelepasan hak atas tanah yang diberikan kepada Sinta itu semestinya diserahkan ke pihak kelurahan setempat guna dijadikan arsip.
“Nah kenapa surat itu (arsip – red) tidak diserahkan kepada pihak kelurahan (kelurahan Kenanga — red). Ini malah disalahgunakan?. Ini jelas menyalahi aturan,” kata Ismir di hadapan Susi termasuk Sinta Wati maupun ketua LSM KPMP Bangka.
Susi pun usai mendengar pernyataan mantan lurah Kenang tersebut (Ismir) saat pertemuan siang itu terlihat hanya bisa terdiam.
Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut Sinta pun meminta bantuan ketua LSM KPMP Bangka, Suhendro guna melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dokumen surat pelepasan hak atas tanah (arsip) ke pihak Polres Bangka.
Foto : Ketua LSM KPMP Bangka, Suhendro (kiri) saat menyerahkan berkas laporan dugaan penipuan kepada pihak Polres Bangka. (Yan)
“Saya sudah melaporkan kasus ini pada tanggal 17 Juni 2022 ke Polres Bangka guna untuk ditindaklanjuti,” kata Suhendro kepada tim media ini.
Terkait kasus ini Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan membenarkan jika pihaknya baru-baru telah menerima pengaduan dugaan kasus penipuan dari pihak LSM KPMP Bangka dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses.
“Masih dalam proses,” kata Kapolres singkat.
Sementara Lis alias Susi selaku pihak yang diadukan ke pihak Polres Bangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap seorang warga Dusun Rebo, Sinta Wati saat ini masih diupayakan dikonfirmasi.
(tim)