PN Pangkalpinang Kabulkan Praperadilan Rahmat Widodo, Polda Babel Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan
Babeltoday.com, Pangkalpinang, – Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmat Widodo dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (12/3). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., hakim menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor SP.TAP/30.2/2025 yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal dan tidak sah.
Putusan ini sekaligus memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan polisi Nomor LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Babel yang dilaporkan pada 13 Mei 2024 dengan terlapor atas nama Yuli.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. Putusan ini disambut baik oleh pihak pemohon dan kuasa hukumnya yang telah lama memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
*Hakim Berlaku Adil, Keluarga Korban Berterima Kasih
Armansyah, S.S., S.H., selaku kuasa hukum Rahmat Widodo sekaligus perwakilan dari keluarga almarhum Sri Dwi Di Joko dan almarhum Mardin, mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ia menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dinilai telah mencerminkan keadilan dan berdasarkan hati nurani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. yang telah memutuskan perkara ini dengan bijaksana. Semoga ini menjadi amal kebaikan di dunia dan akhirat,” ujar Armansyah.
Keputusan ini dianggap sebagai titik terang bagi pihak keluarga yang selama bertahun-tahun berjuang mencari keadilan. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak 2020, dan baru sekarang mendapatkan titik terang melalui putusan praperadilan.
*Kapolda Babel Diminta Segera Tindak Lanjut
Setelah keluarnya putusan praperadilan ini, Armansyah meminta Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk segera menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) agar meningkatkan status penyidikan terhadap terlapor Yuli.
“Kami berharap agar Kapolda Babel memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Kami ingin penyidik segera menindaklanjuti penyelidikan dan menangkap terlapor agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Menurut Armansyah, perkara ini sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka harus ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tambahnya.
*Harapan Keluarga Korban: Keadilan Harus Ditegakkan
Keluarga almarhum Mardin yang menjadi bagian dari perkara ini merasa bahwa keadilan akhirnya berpihak kepada mereka. Mereka berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan putusan hakim.
“Yang zalim pasti akan mendapat ganjarannya. Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Dalam pernyataan lebih lanjut, keluarga korban mengutip ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa perbuatan zalim akan mendapatkan balasan setimpal. Mereka berharap agar pihak yang bersalah segera bertobat dan mengakui kesalahannya sebelum menghadapi hukuman yang lebih berat, baik di dunia maupun di akhirat.
*Langkah Selanjutnya: Menunggu Tindakan Polda Babel
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya putusan pengadilan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan, masyarakat dan pihak terkait menanti apakah aparat penegak hukum akan segera menindaklanjutinya atau justru mengulur-ulur waktu.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang benar. Perjuangan panjang Rahmat Widodo dan keluarganya kini mulai membuahkan hasil, tetapi langkah selanjutnya masih bergantung pada komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti di putusan praperadilan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Babel. Apakah mereka akan menjalankan putusan pengadilan dengan cepat dan tegas? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam dalam ketidakpastian hukum? Semua masih harus ditunggu. (KBO Babel)