Satu Tahun Jual Togel, Dua Pria Paruh Baya di Bangka Akhirnya Ditangkap Polisi
Babeltoday, Bangka – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap dua pria paruh baya di Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Senin (11/3/2025). Kedua pelaku, Mansur alias Ma (53) dan Manto alias Su (61), ditangkap karena menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap (togel).
Keduanya diringkus di rumah salah satu pelaku, yakni Manto, tanpa perlawanan. Tim Ditreskrimum langsung membawa mereka ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku, yakni Su alias Manto, di Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (12/3/2025).
Menurut Kombes Pol Fauzan, kedua pelaku telah menjalankan aktivitas perjudian togel ini selama kurang lebih satu tahun. Mereka menggunakan modus menerima pesanan melalui telepon seluler, kemudian meneruskan nomor pesanan pelanggan ke situs online.
“Dari pengakuan dua pelaku ini, sudah satu tahun terakhir mereka menjalankan aktivitas ini. Modus mereka adalah menerima pesanan via handphone dari pelanggannya, lalu melempar kembali pesanan nomor tersebut ke situs online,” jelasnya.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan aktivitas perjudian togel. Barang bukti tersebut meliputi dua unit handphone, satu buku tafsir mimpi, satu buku tulis berisi rekapan nomor pesanan, beberapa lembar kopelan kertas, dan uang tunai senilai Rp569.000.
“Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegas Kombes Pol Fauzan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap aktivitas ilegal ini.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait aktivitas perjudian togel di wilayah ini. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel di rumah pelaku Su alias Manto,” terang Kombes Pol Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan alur aktivitas perjudian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Mansur alias Ma menjalankan aktivitas penjualan togel dari rumahnya menggunakan handphone. Setelah menerima pesanan dari pelanggan, Mansur mendatangi rumah Manto untuk menyetorkan hasil penjualan togel tersebut.
“Pelaku Mansur alias Ma ini sebelumnya melakukan aktivitas penjualan judi jenis togel di rumahnya dengan menggunakan handphone. Kemudian, setelah menerima pesanan judi togel dari pelanggannya, barulah Ma alias Mansur datang ke rumah pelaku Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan judi jenis togel itu,” bebernya.
Saat ini, keduanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Babel. Polisi memastikan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)