Pemkot Pangkalpinang Hentikan Kontrak Honorer Usia 58 Tahun ke Atas Mulai April 2025

0 17

Babeltoday, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengambil langkah penting dengan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer yang telah mencapai usia 58 tahun ke atas mulai 1 April 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65 Ayat (1) hingga Ayat (3).

Keputusan tersebut akan berdampak pada sekitar 100 tenaga honorer di Pemkot Pangkalpinang yang kontraknya akan berakhir pada Maret 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal, pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Fahrizal, kontrak honorer yang berlaku saat ini akan habis pada akhir Maret 2025. Namun, perpanjangan kontrak hanya akan diberikan kepada tenaga honorer di bawah usia 58 tahun selama tiga bulan ke depan.

“Kontrak honorer diperpanjang per tiga bulan. Mulai 1 April, semua tetap lanjut kecuali yang berusia 58 tahun ke atas,” ujar Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur batas usia pensiun bagi tenaga kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga non-ASN di berbagai daerah.

“Yang tidak dilanjutkan kontraknya setelah Maret ini adalah mereka yang sudah memasuki usia pensiun, sementara yang lain tetap bekerja seperti biasa,” tambahnya.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan sistem tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Dengan adanya aturan ini, Pemkot berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.

Meski keputusan ini akan berdampak pada sejumlah tenaga honorer, Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk tetap memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan kebutuhan daerah.

(Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.