BabelToday.com, Tanjungpandan – Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dengan total muatan belasan ton di Pelabuhan Tanjung Pandan, Rabu dini hari, 1 Januari 2025. Dua truk dengan nomor polisi BG 8952 IJ yang membawa pasir timah tersebut dihentikan sebelum sempat menyeberang ke Jakarta menggunakan kapal KM Savia. Kamis (2/1/2025).
Dua sopir truk, berinisial DD dan AD, turut diamankan bersama barang bukti. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, pasir timah tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial DYT, sementara DD, salah satu sopir, diduga turut berperan dalam upaya penyelundupan ini.
Informasi awal juga menyebutkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini, meskipun detailnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH, SIK, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Ya, namun kasus tersebut masih kita dalami dan kroscek. Mohon untuk bersabar,” ujar Kapolres kepada jejaring media ini.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke luar daerah, yang sering menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Belitung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini agar informasi yang diberikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang, sejalan dengan fakta yang ada. (Iwan/KBO Babel)