Foto : Bibit pohon mangrove yang siap ditanam. (Wan)
BELITUNG,Babeltoday.com – Proyek penanaman jutaan bibit pohon mangrove di Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran (TA) 2021 senilai total Rp 48 miliar lebih kini kembali menjadi bahan perbincangan hangat di sejumlah kalangan masyarakat di Babel, lantaran proyek bernilai miliaran ini dikabarkan bermasalah hingga kasus ini dikabarkan masih ditangani pihak kepolisian di daerah.
Sayangnya sampai saat ini pihak kepolisian di daerah yakni Polres Belitung Timur (Beltim) maupun Polda Kep Babel belumlah memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait kasus proyek penanaman bibit pohon mangrove diduga bermasalah.
Proyek ini pun akhirnya menguak sejumlah deretan nama warga lokal di daerah setempat atau selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas). Guna mengggali informasii lebiih jauh sekaligus mengetahui kebenaran kasus yang sedang viral ini tim media ini pun mencoba mengubungi salah satu koordinator 7 Pokmas penanam bibit pohon mangrove di wilayah Kabupaten Belitung, BS.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon selular, Senin (23/5/2022) siang, BS tak menampik jika dirinya selaku koordinator Pokmas penanaman bibit mangrove di Kabupaten Belitung TA 2021. Hanya saja dirinya membantah jika proyek penanaman bibit pohon mangrove tersebut di bawah pengawasannya dituding bermasalah.
Terlebih sejumlah media yang pernah memuat berita tentang kasus proyek mangrove malah dinilainya terkesan tak objektif serta terkesan sepihak..
“Sejumlah media massa ramai memberitakan soal proyek mangrove ini termasuk kegiatan penanaman di Kabupaten Belitung. Namun saya menilai isi pemberitaan tersebut justru terkesan tidak berimbang,” ungkap BS ditelepon.
Ia sempat mencontohkan jika menurutnya ada beberapa media pernah memuat berita tentang proyek mangrove 2021 ini namun dalam pemberitaan cuma menampilkan atau menonjolkan foto bagian bibit mangrove yang sudah rusak dan hilang pasca ditanam oleh Pokmas di atas lahan sejumlah desa di Kabupaten Belitung.
“Media itu hanya menampilkan foto bagian bibit pohon mangrove dalam kondisi rusak saja. Sehingga pemberitaannya tidak objektif dan berimbang,” sesalnya.
Sebaliknya, sejumlah bibit pohon mangrove yang sudah ditanam oleh sejumlah Pokmas di beberapa titik lokasi wilayah Kab Belitung di bawah kordinasinya justru sebagian besar jtumbuh dengan baik ata seperti biasa .
Meski dalih yang dikemukan BS seperti itu namun tim media ini pun berupaya menggali lebih jauh terkait sejumlah bibit pohon mangrove gagal tumbuh di sejumlah lokasi pasca penanaman Pokmas di bawah naungannya tersebut.
“Yang namanya kegiatan menanam itu pasti ada yang tidak berhasil, namun hal itu kan ada penyebabnya,” katanya.
Sebaliknya BS justru mengaku jika salah satu faktor penyebab gagal tumbuh sejumlah bibit pohon mangrove lantaran dimakan hewan jenis kera. Hal tersebut menurutnya jika dilihat dari awal proses pelaksanaan penanaman.
“Proses penanamannya tidaklah tidaklah berupa batang mangrove. Namun proses awalnya bibit tersebut disemai terlebih dahulu. Saat bibit itu berupa biji ditanam kan tumbuh semacam putik kecil. Nah putik inilah yang dimakan oleh kera-kera sebab kera-kera itu ngambil putik mangrove untuk dimakan dengan langsung mencabut bibit tersebut,” terang BS.
Selain itu alasan BS jika sebagian bibit pohon yang ditanam di sejumlah tempat atau lokasi oleh Pokmas namun akhirnya gagal tumbuh lantaran sengaja dicabut oleh warga yang memiliki kepentingan tertentu sehingga proses tanam tumbuh sejumlah bibit pohon mangrove gagal.
Kembali disinggung soal kenapa dirinya bisa terlibat langsung dalam kegiatan proyek Mangrove 2021 khususnya di wilayah Kabupaten Belitung, menurutnya lantaran ia sendiri justru lebih dulu mengetahui informasi adanya rencana proyek mangrove tersebut langsung dari pusat.
“Kebetulan saya lebih dulu tahu informasi terkait adanya rencana pelaksanaan proyek mangrove ini berawal adanya informasi dari pusat. Kebetulan pula saya memang punya banyak teman di pusat (Jakarta — red). Jadi inilah awalnya ceritanya saya bisa ikut terlibat dalam kegiatan ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, usai mendapat informasi proyek penanaman sejuta bibit mangrove di Babel TA 2021 lalu, ia pun mengaku langsung berinisiatif untuk membentuk sejumlah Pokmas di wilayah Kab Belitung’ secara terpadu dengan dalih dirinya memang sudah cukup lama membentuk sekaligus menjadi pembina sejumlah warga yang tergabung dalam Pokmas di Kab Belitung untuk kegiatan penanaman.
“Jadi dalam kegiatan proyek penanaman mangrove 2021 itu total sebanyak 23 titik lokasi penanaman bibit pohon mangrove di wilayah Kabupaten Belitung untuk ditanam di lahan total seluas 1.052 hektar (ha — red). Sementara warga yang tergabung dalam Pokmas binaan saya yang memang sudah lama saya bentuk,” terangnya lagi.
Lanjutnya, dalam proyek mangrove ini aliran dana diakunya bersumber dari dana APBN TA 2021 melalui pihak BRGM, namun dalam pelaksanaanya pihak BPDAS Baturusa – Cerucuk sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan proyek tersebut, sedangkan dirinya bersama Pokmas binaanya hanya menggarap total lahan seluas 382 hektar di wilayah Kabupaten Belitung.
Saat disinggung dalam praktek proyek mangrove 2021 ini bagaimana sistem atau pola pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, menurutnya dana untuk kegiatan itu justru ditransfer langsung ke masing-masing ketua Pokmas yakni melalui transferan rekening bank yang ditransfer oleh pihak BRGM.
Begitu pula disinggung soal bibit mangrove untuk proyek di wilayah Kab Belitung diperoleh darimana, BS justru mengaku sejumlah bibit tersebut sebagian besar didapatkan dari masyarakat daerah setempat termasuk sebagian diperoleh dari dalam daerah pulau Belitung.
“Perbatang bibit mangrove itu sesuai pagu dana yakni sekitar harga Rp 2.800. Masalah harga pembelian bibit pohon mangrove berdasarkan hasil kesepakatan bersama para anggota di Pokmas. Nah kalau belinya harga di bawah pagu dana itu saya pikir wajar kalau ambil keuntungan dalam kegiatan tersebut,” pungkas BS.
Meski begitu BS pun mengakui jika kasus proyek mangrove 2021 di Babel saat ini ditangani pihak Polda Kep Babel setelah sebelumnya sempat ditangani pihak Polres Beltim lantaran diduga bermasalah.
“Setahu saya dulunya memang kasus ini sempat ditangani pihak Polres Beltim namun sekarang diambil oleh pihak Polda Babel untuk penanganan kasus ini,” ungkap BS.
Sebagaimana berita yang pernah dilansir sebelumnya disebutkan jika proyek penanaman mangrove TA 2021 ini tak hanya dilaksanakan di Kabupaten Belitung dan Beltim, namun kegiatan yang disebut Proyek Rehabilitasi Mangrove ini pada tahun yang justru dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten di Provinsi Babel dengan total anggaran mencapai Rp 48,9 M lebih.
Seiring berjalan waktu kasus proyek Rehabilitasi Mangrove 2021 ini pun menuai sorotan di kalangan masyarakat khususnya aktifis LSM maupun pegiat lingkungan hidup di pulau Belitung lantaran proyek ini diduga bermasalah atau diduga telah terjadi penyimpangan keuangan negara.
Terkait hal ini pun diakui oleh Kepala BPDAS Baturusa – Cerucuk, Tektianto ketika ditemui tim media di kantornya belum lama ini, bahkan Maman Sudirman selaiu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Mangrove 2021 pada kesempatan sama pun mengakui jika proyek yang ditanganinya itu kini sedang dilidik pihak kepolisian di daerah (Polda Kep Babel) setelah sebelumnya sempat ditangani pihak Polres Beltim. (Tim)