BabelToday.com, Jakarta – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten serta kontraktor PT Lambok Ulina terkait dugaan kolusi dalam penunjukan langsung proyek Peningkatan Jalan Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp87 miliar pada tahun 2024. Uchok menyoroti reputasi buruk PT Lambok Ulina, yang disebut-sebut pernah diblacklist oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Perusahaan ini memiliki rekam jejak yang sangat buruk. Bahkan, sudah diblacklist oleh KPPU. Kenapa masih dipilih? Dugaan suap dalam penunjukan ini sangat kuat. Polisi harus segera memeriksa pejabat PUPR Banten dan kontraktor terkait. PUPR seharusnya memverifikasi rekam jejak perusahaan sebelum menunjuknya,” tegas Uchok, Selasa (26/11/24).
Ia juga mengungkap bahwa PT Lambok Ulina pernah tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Universitas Islam di Jambi pada 2018, yang berujung pada penahanan direktur perusahaan tersebut. Selain itu, PT Lambok Ulina juga terbukti terlibat persekongkolan tender proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor pada 2021, yang membuatnya dinyatakan bersalah oleh KPPU pada Desember 2023.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut mengecam keputusan PUPR Banten. “Penerimaan perusahaan dengan reputasi buruk seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Banten, Yasin, mengakui proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Banten melalui mekanisme e-katalog.
Hingga berita ini diturunkan, PPK Dinas PUPR Banten, Heru, serta Direktur Cabang PT Lambok Ulina, Rendra, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi awak media ini beberapa kali. (Red/*)