Babeltoday.com, Pangkalpinang – Sengketa informasi publik antara Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memasuki babak baru. Persidangan perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dengan nomor perkara: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP.
Perkara ini berkaitan dengan permohonan informasi mengenai Peta Tata Ruang Provinsi Bangka Belitung, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Komisi Informasi. Jika putusan Komisi Informasi tidak digugat, maka putusan tersebut berpotensi menjadi hukum tetap yang mengikat secara yuridis.
Edi Irawan menilai bahwa data yang disengketakan bersifat strategis. Ia menegaskan, bila tidak ada klarifikasi hukum, maka seluruh pihak yang pernah mengelola file SHP (Shapefile) tata ruang untuk kepentingan profesional maupun komersial dapat terancam jerat pidana. Jumat (1/8/2025)
“Tidak ada satu pun tenaga ahli di dunia ini yang bekerja tanpa melalui proses belajar, mengolah data, dan verifikasi lapangan. Pemerintah semestinya memberi perlindungan dan ruang belajar, bukan malah menutup akses dan memperburuk kualitas literasi masyarakat. Mereka lupa, tugas utama eksekutif adalah turut mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Edi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dinamika birokrasi di Bangka Belitung kini memasuki fase penting, di mana masyarakat mulai memahami hak-hak hukum mereka, sementara instansi pemerintahan masih tertinggal dalam hal keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Pandangan masyarakat semakin terbuka. Pelayanan publik yang buruk bukan lagi sekadar keluhan, tetapi fakta yang diperkuat oleh banyaknya laporan yang diterima Ombudsman Bangka Belitung,” ungkapnya.
Tidak hanya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi pun turut dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, khususnya terkait tidak diserahkannya salinan rekaman persidangan.
Dalam menghadapi persidangan ini, Edi akan didampingi oleh tiga kuasa hukum: Bujang Musa, S.H., M.H., Apri Anggara, S.H., dan Ari Aditia Pengestu, S.H. Ketiganya merupakan advokat lokal, terdiri atas satu pengacara senior dan dua pengacara muda yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat.
“Semoga Allah memberikan jalan terbaik. Kami berharap proses hukum ini dapat memberi warisan intelektual yang bermanfaat bagi siapa pun yang ingin belajar dan memperjuangkan hak atas informasi. Semoga amar putusan nantinya menjadi langkah maju dalam mendorong keterbukaan dan kecerdasan publik,” tutup Edi. (Sumber: getarbabel.com/editor: babeltoday.com)