Foto : Ilustrasi hakim dan palu. (net)
*Oknum CJS harus bertanggung jawab
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT Babel) akhirnya memutuskan bahwa perkara itu bukan tindak pidana (Onslag Van Recht Vervolging) dan sudah In Kracht alias sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam perkara banding setelah melalui proses panjang.
Menanggapi putusan PT Babel tersebut (In kracht) itu, ketua tim penasihat hukum Pejuang Lingkungan, Kombes Pol (Purn) Dr Zaidan meminta agar pihak pemicu atau pelapor dan oknum Lembaga Criminal Justice System (CJS) yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan LP adalah Institusi penegakan hukum dan keadilan harus bertanggung jawab atas penahanan selama 21 hari yang dilakukan tanpa dasar hukum.
Selain itu, Zaidan pun memohon agar para pimpinan CJS itu dapat membuka diri, menerima dan mengkaji masukan yang diberikan oleh para Advokat (Lawyer/PH) sebagai Partners dalam penegakan hukum dan keadilan (Pasal 5 ayat (1) UU advokat).
“Dan membuktikanya secara bersama-sama sebab sumpah kita itu sama untuk menegakkan hukum secara benar dan adil (Due Procces of Law — red), jangan sebaliknya menganggap Advokat atau PH sebagai lawan dan membabi buta demi membela bawahan meskipun melakukan kesalahan,” singgungnya.
Sebaliknya, jika ada oknum yang bersalah harus diberikan punishment (hukuman/sanksi) agar tidak menjadi budaya dan menular penyakitnya kepada anggota lain.
Foto : Kombes Pol (Purn), Dr H Ziadan. (ist)
Dengan demikian sebaliknya menurut ia pastilah kinerja anggota akan semakin baik dan profesional maka secara otomatis berdampak pada citra lembaga yang baik, dipercaya dan cintai oleh masyarakat.
“Yang Tuhan (Allah SWT — red) perintahkan untuk dibentuk dalam kapasitasnya untuk pengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar, karena itu juga CJS termasuk lembaga terbaik di dunia sekaligus menunjukkan kriteria aparaturnya sebagai manusia terbaik dan manusia beruntung (Qs Ali- Imran ayat 104 dan 110),” terang Zaidan mengutip sebuah hadits dalam kitab suci Al-Qur’an.
Tapi sayangnya lembaga terbaik itu sering di nodai oleh oknum yang mentalnya kurang baik, kinerjanya tidak konsisten dengan visi, misi dan tujuan dari lembaganya yang mulia itu.
Kinerja buruk yang ditampilkan oknum itu dapat berupa kriminalisasi terhadap seseorang atau kelompok orang atau sering terjadi pada rakyat kecil yang tidak berdaya, seperti halnya perlakuan oknum aparat CJS terhadap 6 orang mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga Kabupaten Bangka.
“Adanya kriminalisasi atau penzoliman diduga mendapat dukungan dari PT BAA yang menjadi objek perkaranya, sebagai perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan menimbulkan bau busuk serta merusak kesehatan masyarakat Kenanga dari limbah pengolahan ubi kasesa,” sindirnya.
Dalam kasus ini sebelum putusan Inkracht dari PT Babel, malangnya bagi masyarat yang menuntut PT BAA agar sistem IPAL di pabrik pengolahan ubi kasesa itu diperbaiki malah dipenjarakan selama 21 hari tanpa dasar hukumnya oleh oknum CJS yang diantara ada hamil bernama Heti dan ada yang sedang sakit stroke,” sesal Zaidan mengulas kejadian sebelumnya.
In Kracht ini menurutnya diperoleh karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyerahkan memori kasasi sebagai kewajiban atas pernyataan kasasinya pada tanggal 20 Mei 2021. Sesuai dengan Pasal 248 KUHAP memori kasasi wajib disampaikan 14 hari setelah pernyataan kasasi disampaikan di Pengadilan Negeri.
“Namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang Kejari Bangka tidak menyerahkan memori kasasinya ke Pengadilan Negeri Sungailiat sehingga pernyataan kasasi dianggap gugur menurut Pasal 248 ayat (4) KUHAP,” terangnya.
Baginya, inilah momentum yang tepat bagi seluruh aparat penegak hukum agar melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap bawahannya dalam melakukan penegakan hukum, sehingga ke depan, jangan ada lagi menegakkan hukum dengan cara-cara melanggar hukum itu sendiri.
“Memaksakan kehendak dan menutup fakta yang sebenarnya. Semoga dengan belajar dari kasus ini dapat memberikan pencerahan dan pengalaman untuk lebih berhati-hati dalam melihat hukum sehingga tidak ada lagi korban dari upaya tersistematis dalam mengkriminalisasi pejuang lingkungan dan antara CJS dan Advokat itu sinergi dalam penegakan hukum yang benar dan adil,” harap purnawirawan perwira menengah Polri ini.
Sementara itu salah satu pejuang lingkungan, Heti Rukmana mendesak agar proses hukum atas kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT BAA segera diproses dan dilanjutkan segera untuk diajukan ke pengadilan.
“Di sisi lain, PT BAA kuat dugaan kami ada di belakang upaya kriminalisasi atas 6 orang Ketua RT di Kelurahan Kenanga, karena selama ini kami 6 Ketua RT yang sangat keras menolak bau dan dampak lingkungan atas beroperasinya PT BAA di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Bangka ini,” ungkap Heti.
Tak cuma itu, ia bersama para RT lainnya pun meminta agar aparat penegak hukum kembali ke jalur yang benar yaitu melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT BAA dan oknum aparatur pemerintah dan aparatur lainnya yang terlibat.
“Masyarakat Kelurahan Kenanga tidak pernah lupa kedzoliman PT BAA selain mengingkari perbuatannya, kegiatan mereka juga meresahkan kesehatan masyarakat,” tutup perempuan yang baru saja melahirkan anak keduanya
Kendati begitu, Dr Zaidan termasuk Heti pun tak lupa mengucapkan terima kasihnya lebih khusus kepada para majelis hakim PT Babel yang memutuskan perkara ini secara benar dan adil.
“Serta kepada segenap tim dan semua pihak yang telah bekerjasama dengan baik. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah-NYA buat kita semua,” ungkap mereka.
Sejauh ini media BabelToday.com masih mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak lainnya termasuk PT BAA terkait putusan majelis hakim PT Babel kini telah In Kraht terkait perkara 6 RT Kenanga, Sungailiat tersebut.
Sementara itu Humas PT BAA, Sulaiman sempat dikonfirmasi terkait putusan PT Babel tersebut justru menyangkal.
Kasus 6 RT ini kan tdk ada hubungannya dwngan PT BAA pak, ini murni kasus antar warga kenanga,” jawabnya singkat dalam pesan What’s App, Kamis (10/6/2021) malam. (Ryan A Prakasa)