BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Gerakan relawan Kotak Kosong di Kota Pangkalpinang semakin kuat dalam memperjuangkan hak politik Kotak Kosong sebagai salah satu kontestan di Pilkada Kota Pangkalpinang 2024. Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Relawan Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, seperti Relawan Pemenangan Kotak Kosong, Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Gerakan PPK (Pilih Kotak Kosong), Front Pembela Kotak Kosong, dan Masyarakat PGK Save Kotak Kosong, baru-baru ini melayangkan surat audiensi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang baru dilantik. Kamis (5/9/2024).
Mereka mengajukan permohonan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai mekanisme hak keterwakilan Kotak Kosong dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Mereka menekankan pentingnya DPRD aktif menanyakan mekanisme dan petunjuk teknis terkait hak Kotak Kosong agar bisa berpartisipasi secara penuh sesuai dengan ketentuan undang-undang Pilkada.
Eka Mulia Putra, Koordinator Relawan Pemenangan Kotak Kosong yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan bahwa perjuangan ini tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, hak politik Kotak Kosong harus diperjuangkan secara adil dan setara dengan calon lainnya dalam Pilkada.
Perjuangan Hak Politik Kotak Kosong
Dalam keterangannya kepada media, Eka Mulia Putra mengungkapkan bahwa Kotak Kosong memiliki hak konstitusional yang harus diperjuangkan bersama-sama. Dia berharap DPRD Kota Pangkalpinang segera bertindak aktif dengan mengajukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di daerah maupun pusat terkait tahapan Pilkada bagi Kotak Kosong.
“Kami mengajukan permohonan audiensi agar pimpinan dan anggota DPRD yang baru dilantik lebih proaktif bekerja. DPRD perlu menanyakan mekanisme dan teknis terkait hak Kotak Kosong sebagai kontestan Pilkada. Misalnya, jadwal kampanye, tahapan debat, dan aspek lainnya yang selama ini diabaikan. KPU harus memberikan kejelasan soal ini,” ujar Eka.
Dia menegaskan bahwa Kotak Kosong harus mendapatkan keadilan yang sama seperti calon lain dalam Pilkada Pangkalpinang.
Hak-hak tersebut, menurut Eka, meliputi hak untuk mengikuti kampanye, debat publik, hingga mendapat perlakuan yang setara dari penyelenggara pemilu.
Kotak Kosong Punya Hak yang Sama
M Natsir, Koordinator Gerakan PPK (Pilih Kotak Kosong), turut mendukung pernyataan Eka. Dia mengatakan bahwa Kotak Kosong memang tidak bernyawa, tetapi para relawan yang mendukungnya siap menjadi “nyawa” Kotak Kosong dalam memperjuangkan hak politiknya di Pilkada Kota Pangkalpinang 2024.
“Kotak kosong memang tidak bisa berbicara, tetapi kami yang akan berbicara atas nama Kotak Kosong. Kami siap menjadi perwakilan Kotak Kosong dan akan mengikuti seluruh tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga debat,” tegas Natsir.
Dia juga menambahkan bahwa Kotak Kosong dilindungi oleh undang-undang, sehingga memiliki hak yang sama dengan calon lain yang diusung partai politik.
Menurutnya, sudah seharusnya wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Pangkalpinang turut memperjuangkan hak ini demi keadilan dan demokrasi yang lebih baik.
“Kami bukan hanya bicara soal Pilkada ini, tapi juga tentang pentingnya keberadaan Kotak Kosong dalam menjaga kualitas demokrasi. Kotak Kosong menjadi alternatif bagi masyarakat yang mungkin tidak puas dengan calon yang ada,” tambah Natsir.
DPRD Diharap Ambil Sikap
Surat audiensi yang dilayangkan oleh para relawan Kotak Kosong menuntut DPRD Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti permintaan konsultasi tersebut. Mereka berharap para anggota DPRD yang baru dilantik dapat menunjukkan sikap proaktif dalam memperjuangkan hak politik Kotak Kosong.
Menurut Eka, meski belum ada tanggapan resmi dari DPRD, masyarakat Pangkalpinang berharap besar pada langkah-langkah konkrit dari para wakil rakyat tersebut.
“Kami menunggu respons dari DPRD. Jika tidak ada langkah lanjut, tentu kami akan terus memperjuangkan ini di berbagai jalur. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai keterlibatan Kotak Kosong di Pilkada,” tuturnya.
Para relawan menyatakan bahwa mereka siap melakukan berbagai upaya lain jika audiensi dengan DPRD tidak membuahkan hasil. Mereka akan terus mendesak agar hak Kotak Kosong dihormati dan dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak-haknya dalam tahapan Pilkada.
Gerakan Demokrasi Alternatif
Keberadaan Kotak Kosong dalam Pilkada bukan sekadar simbol kekecewaan masyarakat terhadap calon-calon yang ada, tetapi juga sebagai wujud dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Para relawan menilai bahwa Kotak Kosong memberi kesempatan bagi warga yang merasa tidak puas untuk mengekspresikan pilihan mereka secara konstitusional.
“Ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dalam berdemokrasi. Hak Kotak Kosong sebagai salah satu kontestan harus diakui. Ini adalah wujud nyata dari partisipasi politik masyarakat dalam bentuk lain,” pungkas Eka.
Kini masyarakat Kota Pangkalpinang menunggu kepastian dan sikap dari DPRD terkait permohonan audiensi ini. Jika hak Kotak Kosong diakui dan didukung dalam setiap tahapan Pilkada, hal ini akan menjadi preseden penting bagi proses demokrasi di Pangkalpinang. (Jaya/KBO Babel)