Bos Timah Ini ‘Kuasai’ Hutan Lindung Bubus Diduga ‘Main Mata’ Dengan Oknum Pejabat Intansi Kehutanan
Foto : Ilustrasi kawasan hutan lindung. (int)
BANGKA,Babeltoday.com – Kendati baru satu orang tersangka berhasil ditangkap, RS (21), Kamis (7/3/2024), sementara seorang tersangka lainnya yakni Pi masih dalam upaya pencarian. Akan tetapi sampai saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara atau kasus penambangan ilegal pasir timah di kawasan hutan lindung (HL) Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Di balik kasus ini pun terendus kabar tak sedap oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) jika aktifitas penambangan ilegal pasir timah di kawasan HL Pantai Bubus, Belinyu selama bertahun-tahun leluasa beroperasi dilakukan oleh RS warga Belinyu lantaran diduga didasari adanya permainan kotor dengan segelintir oknum aparat penegak hukum (APH) termasuk ‘main mata’ dengan oknum pejabat di lingkungan intansi kehutanan.
“Mana mungkin berani mereka garap hutan lindung kalau gak koordinasi dengan aparat. Infonya si bos (RS – red) sudah koordinasi dengan pihak intansi kehutanan di daerah setempat,” ungkap sumber ini enggan disebut identitas dirinya kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (8/3/2024) siang.
Tak cuma itu, sumber ini pun menyebutkan jika si bos yang dimaksudnya (RS) dikabarkan sempat pula diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat di institusi kehutanan.
“Kalau saya dengar dapat setoran terus bahkan rutin. Setorannya ya ke oknum pejabat kehutanan itu,” terang sumber ini. (KBO Babel/tim)