Sidang Kasus Korupsi Timah: Riza Pahlevi Tabrani Dihukum 8 Tahun, Bebas Bayar Uang Pengganti

0 16

Babeltoday.com, Jakarta – Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Namun, meskipun terdakwa dijatuhi hukuman penjara, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar Riza dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Selasa (31/12/2024).

Sebaliknya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terbukti ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Riza atau rekan sejawatnya, Emil Ermindra, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Riza, Andi Ahmad Nur Darwin, yang menegaskan bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menerima uang untuk kepentingan pribadi.

Andi menjelaskan bahwa dalam pembelaan mereka, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Riza semasa menjabat hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi PT Timah, sekaligus mencegah penurunan pendapatan perusahaan negara tersebut akibat penambangan ilegal.

“Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh klien kami, termasuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, adalah demi kepentingan perusahaan dan untuk menjaga agar masyarakat sekitar tetap mendapatkan penghasilan. Kami juga membuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh,” jelas Andi, usai sidang.

Dalam persidangan terungkap, PT Timah mengalami kesulitan dalam produksi karena adanya aktivitas penambangan ilegal di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Bijih timah yang diambil oleh penambang ilegal kemudian dijual ke smelter swasta yang menjadi pesaing PT Timah.

Untuk mengatasi masalah ini, Riza mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan PT Timah membeli bijih dari perusahaan yang mengumpulkan bijih dari penambang ilegal.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa tuduhan jaksa yang menyebut Riza dan Emil diperkaya melalui CV Salsabila Utama dalam transaksi pembelian bijih timah tidak terbukti.

Hakim juga menegaskan bahwa keduanya tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp 986 miliar, sebagaimana yang dituntut oleh jaksa.

Putusan ini menjadi kabar baik bagi Riza, meski ia tetap dijatuhi hukuman penjara 8 tahun. Namun, keputusan hakim yang tidak membebankan uang pengganti tersebut memberi harapan bahwa proses hukum terhadapnya lebih memperhatikan substansi kebijakan dan niat di balik keputusan-keputusan yang diambilnya selama menjabat di PT Timah Tbk. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.