Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp18,8 Miliar Bank Sumsel Babel Dimulai

0 222

BabelToday.com, Pangkalpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar, Selasa (14/1/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung berlangsung di ruang sidang Garuda.

Dua terdakwa, Al Yoppie Kusuma, pimpinan cabang BSB Cabang Manggar, dan Febrianto Charuman, penyelia kredit, didakwa terlibat dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp18,8 miliar selama periode 2022-2023.

Modus Penyaluran Kredit Fiktif

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pengajuan kredit.

Sebanyak 53 orang debitur menjadi bagian dari skema penyaluran kredit fiktif yang dirancang untuk mengelabui sistem internal bank.

JPU menyebut, terdakwa Al Yoppie selaku pimpinan cabang memiliki peran utama dalam menyetujui pencairan dana kredit tanpa melalui verifikasi yang seharusnya.

Sementara itu, Febrianto Charuman, sebagai penyelia kredit, diduga memfasilitasi proses tersebut dengan memanipulasi dokumen pengajuan kredit.

“Dana kredit yang seharusnya disalurkan kepada petani tambak udang justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu,” ujar JPU dalam persidangan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, total kerugian negara mencapai Rp18,8 miliar, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

53 Debitur Terlibat

Selain melibatkan dua terdakwa utama, kasus ini juga menyeret nama 53 debitur yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Para debitur ini diduga menerima dana kredit tanpa memenuhi persyaratan administratif.

Majelis Hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd.

Takdir, menegaskan bahwa pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mengandalkan fasilitas kredit untuk mendukung usaha mereka,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pembelaan dari Kuasa Hukum

Dalam persidangan, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Mereka berpendapat bahwa sebagian besar dokumen yang dijadikan bukti perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

“Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang dituduhkan,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.

Namun, JPU menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harapan untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung, mengingat nilai kerugian yang besar dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Sejumlah aktivis antikorupsi di Pangkalpinang mendesak pengadilan untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap para penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal jika kedua terdakwa terbukti bersalah, agar menjadi pelajaran bagi pihak lain,” kata salah seorang aktivis yang hadir di luar ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.