Skandal Timah Ilegal di Bangka: Dugaan Peran Organisasi Wartawan dalam Membungkam Pemberitaan

0 69

Babeltoday.com, Bangka Selatan – Dugaan praktik pengiriman pasir timah ilegal kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima unit truk asal Pulau Belitung tercatat menyeberang menggunakan KMP Kuala Bate 2 melalui Pelabuhan Tanjung Ru dan tiba di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, pada Selasa pagi (29/7). Namun yang mencurigakan, seluruh dokumen manifes kapal menyebut muatan truk tersebut adalah sagu seberat 10 ton per unit—total 50 ton. Minggu (3/8/2025)

Pemeriksaan oleh aparat Polres Bangka Selatan mengungkap indikasi bahwa muatan kelima truk bukanlah sagu, melainkan pasir timah ilegal. Sejak itu, tidak ada kejelasan mengenai nasib truk, sopir, maupun pemilik barang. Truk-truk itu disebut sempat diamankan ke Mapolres, namun hingga kini tidak ada satu pun keterangan resmi yang disampaikan ke publik.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis untuk menghilangkan jejak, dan diduga melibatkan aktor-aktor besar yang selama ini bermain di balik layar jaringan penyelundupan timah. Penelusuran sejumlah media menunjukkan bahwa modus penggunaan dokumen palsu yang mencantumkan jenis muatan seperti “sagu”, “tanah urug”, atau “limbah” bukanlah hal baru. Ini adalah pola lama yang terus diulang, dan kali ini diduga kuat berujung pada perusahaan besar seperti PT MSP.

Lebih mencengangkan, beredar kabar bahwa salah satu organisasi pers di Bangka Belitung diduga terlibat dalam mengondisikan media agar tidak mempublikasikan aktivitas ilegal tersebut. Beberapa media lokal disebut menerima “imbalan” atau kompensasi dalam bentuk tertentu agar tetap diam, tidak menerbitkan laporan investigatif, bahkan tidak mengutip pernyataan dari sumber-sumber yang mengarah ke pelanggaran hukum.

Jika benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan terorganisir, yang secara sistemik melibatkan media sebagai alat pembungkam informasi publik. Dalam konteks hukum, Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan perusahaan pers untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Bila media dengan sengaja menyembunyikan informasi penting demi kepentingan tertentu, maka secara etis dan moral telah melanggar prinsip dasar kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, jika keterlibatan media ini dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan bertujuan menyamarkan kejahatan, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang turut serta dalam kejahatan terorganisir, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terutama Pasal 3 dan Pasal 5 yang menjelaskan pihak mana pun yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana dapat dikenakan hukuman setara pelaku utama.

KUHP Pasal 55-56, yang menyatakan bahwa siapa pun yang membantu, memfasilitasi, atau memberikan kesempatan kepada pelaku utama untuk melakukan kejahatan, dapat dihukum sebagai peserta tindak pidana.

Praktik penyelundupan yang dilapisi kekuasaan, manipulasi dokumen, serta dugaan pembungkaman media lokal menciptakan atmosfer gelap yang mencoreng wajah penegakan hukum di daerah penghasil timah ini. Tanpa keterbukaan dan tindakan tegas dari aparat, serta pembersihan internal dalam dunia pers itu sendiri, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terus tergerus. Skandal ini menjadi sinyal bahaya bahwa mafia tambang tidak hanya tumbuh karena kelengahan hukum, tetapi juga karena diamnya mereka yang seharusnya menjadi penjaga suara publik. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.