BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengkaji kembali usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya. Jumat (28/8/2026)
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan usulan pembentukan Pansus sebelumnya baru disampaikan secara lisan oleh anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa.
Menurut Edi, DPRD Babel masih menunggu adanya usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah serta Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung. Setelah dokumen resmi diterima, usulan tersebut akan dikaji secara menyeluruh sesuai ketentuan dan mekanisme kelembagaan DPRD.
“Sebelumnya usulan itu masih secara lisan dari I Bagus Diarsa. Jika nanti kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi di Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, dorongan pembentukan Pansus harus memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satu hal utama yang perlu diperiksa adalah pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan serta aspek perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan kepastian, sekaligus melihat sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edi menegaskan, apabila usulan resmi telah disampaikan dan memenuhi mekanisme yang berlaku, DPRD Babel akan memberikan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan pembentukan Pansus merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Belitung. Karena itu, seluruh proses harus ditempuh berdasarkan tata tertib dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung, namun harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Edi, keberadaan Pansus nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen politik, tetapi mampu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan yang berkembang. Dengan demikian, masyarakat yang berkaitan dengan program plasma dapat memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.
Ia juga menekankan pentingnya objektivitas dalam proses pengawasan. Dukungan politik dari partai, kata Edi, tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan DPRD.
Setiap tahapan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan aturan agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan persoalan baru.
“Seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku karena yang terpenting, dukungan tersebut harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” tutup Edi.
Dengan demikian, pembentukan Pansus terkait persoalan PT Foresta Lestari Dwikarya masih berada pada tahap pengkajian. DPRD Babel menunggu pengajuan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut, sementara substansi utama yang menjadi perhatian adalah kepastian hak masyarakat, kewajiban perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. (Mung Harsanto/Babel Today)