Foto : Ilustrasi Polisi meringkus pelaku kejahatan. (net)
BANGKA,Babeltoday.com – Upaya memberantas para pelaku kejahatan narkoba sampai saat ini terus dilakukan pihak Polres Bangka. Hal ini dibuktikan, Sabtu, (14/1/2022) malam tim Satres Narkotika Polres Bangka berhasil membekuk pelaku kejahatan narkoba diduga jenis sabu.
Pelaku atau tersangka yakni Ran als Randut (20), warga Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Ran pun berhasil diringkus, Sabtu (14) malam di rumah kontrakan pelaku, gang Sambu, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penangkapan tersebut tim pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba diduga jenis sabu seberat bruto 9,24 gram.
Foto : Tim Satres Narkoba Polres Bangka saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. (Humas)
Kasat Narkotika Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa SIK menjelaskan penangkapan pelaku narkoba ini (Ran) berawal dari informasi yang diberikan masyarakat jika ditempat kontrakan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.
“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya. Tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Ran Als Randut.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan pengembangan ke Gang Singkep, Desa Air Ruai Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 9,24 gram”,ujar Iptu Deni.
Foto : Barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polres Bangka. (Humas)
Ditambahkan Kasat Narkotika jika tersangka Ran alias Randut melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan cara Ran alias Randut menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.
“Dari perbuatan tersangka Ran als Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tegasnya.
(Humas Polres Bangka/Anugerah)