BABELTODAY.COM, (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan perhatiannya pada Rahmady Effendy Hutahaean (REH), mantan Kepala Bea Cukai di Purwakarta, di tengah kecurigaan seputar kekayaan yang ia miliki. Dengan aset senilai Rp 6,3 miliar, ketidaksesuaian dalam laporannya, termasuk pinjaman yang diduga melebihi kekayaannya yang dilaporkan, telah memicu perhatian KPK. Senin (20/5/2024)
Deputi Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan, menyoroti keanehan profil keuangan Rahmady dalam sebuah konferensi pers di markas besar KPK di Jakarta Selatan pada Kamis (16 Mei 2024).
“Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya,” komentar Pahala, mengisyaratkan kemungkinan ketidakberesan dalam transaksi keuangan Rahmady.
Sebagian besar kekayaan Rahmady terkait dengan kepemilikan saham di sebuah perusahaan, yang menjadi subjek penyelidikan lebih lanjut oleh tim pengungkapan kekayaan KPK.
“Jadi kita klarifikasi nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,” terang Pahala.
Selain itu, peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan menguraikan panduan untuk investasi keuangan dan kepemilikan saham oleh karyawan Kementerian.
Kehadiran istri Rahmady, yang menjabat sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tempat dia memiliki saham, menambah kompleksitas pada penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” tegas Pahala.
Kehadiran Rahmady di hadapan KPK dijadwalkan pada minggu berikutnya untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Rincian penting mengenai aset Rahmady diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 22 Februari 2023, terkait dengan tahun fiskal 2022.
Menurut LHKPN Rahmady, asetnya mencapai Rp 6.395.090.149, terutama berupa properti di Semarang dan Jawa Tengah senilai Rp 900.000.000. Selain itu, dia melaporkan kepemilikan dua mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 343.000.000, bersama dengan aset bergerak senilai Rp 3.284.000.000.
Instrumen keuangan dan setara kas dilaporkan masing-masing senilai Rp 520.000.000 dan Rp 645.090.149, dengan aset tambahan senilai Rp 703.000.000. Tidak ada utang yang dilaporkan oleh Rahmady.
Pembebastugasan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai di Purwakarta berasal dari dugaan pelaporan kekayaan yang tidak akurat dalam LHKPN-nya, sebagaimana yang diungkapkan oleh perwakilan hukum dari Eternity Global Law Firm, termasuk Andreas.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, membenarkan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengungkap konflik kepentingan yang melibatkan keluarga Rahmady.
“Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,,” ungkap Nirwala.
Akibatnya, Rahmady diberhentikan dari jabatannya efektif sejak 9 Mei 2024, untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Nirwala.
Saat KPK menyelidiki lebih dalam urusan keuangan Rahmady, sorotan semakin intens pada mantan pejabat Bea Cukai tersebut, menekankan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga transparansi dan memerangi korupsi di dalam institusi pemerintahan. (BABELTODAY.COM)