Temuan BPK 16 Proyek Di PUPR Provinsi Babel Bermasalah, Pengembalian Dana Rp 1,2 M Diduga Tak Tuntas

0 399

Foto : Ilustrasi proyek pembangunan jalan aspal. (net)

PANGKALPINANG,Babeltoday com – Setiap kegiatan atau proyek pemerintah tentunya diharapkan dapat dikerjakan dengan baik dan sempurna atau tanpa ada kekurangan apapun dalam kegiatan pekerjaan proyek tersebut.

Hal ini disebabkan dalam kegiatan proyek pemerintah tentunya juga menggunakan dana atau anggaran keuangan negara, sehingga dalam penggunaannya pun dituntut untuk tidak merugikan keuangan negara.

Sebaliknya jika kegiatam atau pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah dikerjakan asal-asalan atau pun tak sempurna maka hal ini berpotensi merugikan kerugian keuangan negara.

Seperti halnya yang terjadi di intansi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Bangka Belitung (PUPRPRKP Provinsi Babel), berdasarkan hasil temuan atau adit pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bangka Belitung tahun anggaran (TA) 2021, ditemukan sedikitnya 16 kegiatan pekerjaan proyek fisik jalan yang meliputi pekerjaan Pelebaran, Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala Jalan dan Jembatan.

Dari sejumlah item pekerjaan proyek fisik tersebut atau mengutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021 Nomor : 87.B/LHP/XIII.PPG/05/2022 tanggal : 27 Mei 2022. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi pelaksanaan kegiatan Pelebaran, Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan oleh PUPRPRKP Provinsi Babel diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan mencapai senilai Rp 1.240.333.000,00 atau senilai Rp 1,2 M lebih.

Dari sejumlah item pekerjaan proyek tersebut salah satunya yakni kegiatan proyek Pelebaran Jalan Lingkar Timur – Rebo – Tj Pesona – Jelitik – Simpang Perahu. Kegiatan proyek ini dikerjakan oleh PT BCK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 50.495.103.000,00 atau senilai Rp 50 M lebih. Hasil temuan atau audit BPK RI Perwakilan Babel terdapat kekurangan volume dalam kegiatan proyek tersebut yakni sebesar Rp 179.479.000,00.

Selain itu ditemukan pula pada proyek pekerjaan Rehabilitasi Ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis – Sungai Selan dikerjakan oleh PT FISN dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.298.000.000,00 atau senilai Rp 25,2 M lebih. Namun dari kegiatan proyek ini ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 136.491.000,00.

Begitu pula pada kegiatan pekerjaan proyek Penggantian Jembatan Air Delas yang dikerjakan oleh CV IP dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 3.402.724.000,00. Namun dalam proyek ini ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan mencapa angka senilai Rp 211.901.000,00.

Atas permasalahan tersebut pihak BPK merekomendasikan kepada Gubernur Babel agar menginstruksikan Kepala PUPRPRKP selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 1.240.333.000,00. Berikut denda keterlambatan senilai Rp 55.405.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Terkait temuan kasus ini pun tim media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak BPK RI Perwakilan Babel termasuk pihak Inspektorat Provinsi Babel maupun pihak Badan Keuangab Daerah (BKD) Provinsi Babel.

Sementara itu seorang pejabat PUPR Provinsi Babel, Sapran saat dikonfirmasi terkait temuan BPK-RI

“Terkait kegiatan 2021 sudah ditindaklanjuti semua,” jawab Sapran singkat melalui pesan Whats App (WA).

Lain halnya ketika tim media ini mencoba mengkonfirmasi hal serupa ke kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Haris malah menyarankan agar tim mengkonfirmasi hal tersebut ke intansi lainnya.

Silahkan konfirmasi ke pihak BPK atau pihak Inspektorat, jawab Haris, Rabu (6/9/2023). (Tim KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.