BABELTODAY.COM, Sungailiat – Pabrik pengolahan sagu yang sudah beroperasi sejak tahun 1960 yang berada di desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka harus berhenti beroperasi karena keserakahan dan arogansi pengusaha tambang ilegal.
Sejak adanya tambang timah ilegal sekitar tahun 2022 pabrik pengolahan sagu terhenti karena sumber air bersih yang semula di pakai akhirnya jadi tercemar oleh aktivitas tambang liar, namun anehnya pihak aparat desa setempat tak sedikitpun ambil peduli atas kelangsungan pabrik sagu yang sudah dijalankan secara terun temurun oleh keluarga alm Asang yang diteruskan oleh anaknya Angian, yang kini hanya meninggalkan kenangan pahit, padahal pabrik pengolahan sagu tersebut menjadi mata pencaharian bagi keluarga alm Asang dan beberapa warga setempat yang ikut bekerja di pabrik sagu tersebut.
Kades Rebo saat dikonfirmasi, tak pernah mau menjawab dan terkesan buang badan akan hal ini, melalui pesan berantai dari Kades ke Sekretaris Desa Rebo menitipkan pesan ke awak media bahwa pabrik pengolahan sagu tersebut sudah lama tutup sebelum beroperasinya tambang milik sdr Susen. Artinya relasi kuasa kades Desa Rebo yang mengizinkan sdr Susen melakukan aktivitas penambangan telah nyata membunuh UKM pengolahan sagu tersebut, dan bukan itu saja aktivitas penambangan tersebut telah mematikan sumber PAD kab Bangka.
Untuk itu sepatutnya Camat Sungai Liat dan kadis BKSDM kab. Bangka serta Pj. Bupati kab. Bangka bersifat harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kades desa Rebo.
Terlihat jelas bahwa saat dimulainya penambangan yang dilakukan oleh sdr Susen, UKM pengolahan sagu milik sdr Agian masih aktif, hampir setiap hari nya sagu yang sudah diolah di jemur di para – para depan pabrik tersebut. Setelah berjalan beberapa minggu aktivitas tambang tersebut menghasilkan limbah yang bermuara pada das yang tepat bersebelah dengan sumber air bersih yang digunakan untuk mencuci olahan sagu tersebut.
Air baku yang setiap bulannya dikenakan pajak oleh pemkab Bangka akhirnya tercemar dan mematikan usaha kecil dan menengah tersebut.
Buntut dari berhentinya operasional pabrik olahan sagu tersebut tepatnya pasa tanggal 10 Mei 2022 sdr Tjen Thiam Fuek (Angian) didiagnosa dokter mengalami stroke ringan yang diakibatkan depresi berat akibat tutupnya pabrik sagunya.
Disaat memungut pajak air baku pihak pemkab Bangka selalu tepat waktu setiap bulannya, akan tetapi disaat pabrik olahan sagu tersebut tutup oleh aktivitas penambangan pihak pemkab Bangka seolah hilang dan buang badan.
UKM yang sudah hampir 60 tahun beroperasi harus tutup oleh karena aktivitas penambangan menandakan negara tidak hadir di saat rakyatnya mendapatkan perlakuan tidak adil dari pemdes desa Rebo.
Untuk itu pada kesempatan ini kami LSM Topan RI Babel meminta dengan tegas kepada Camat Sungailiat untuk menggantikan kades desa Rebo.
Lokasi tambang milik sdr.Susen tersebut bukan diperuntukan sebagai lokasi tambang melainkan untuk perkebunan dan pemukiman, tapi karena relasi kuasa yang diberikan kades desa Rebo kepada sdr Susen membuat aktivitas tambang tersebut berjalan dengan aman dan bahkan telah mematikan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta memakan lahan sdr Sonilyus Tjen alias Afat.
Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan keluarga besar Tjen Thiam Fuek (Angian), praktek – praktek tak bertanggung jawab yang telah di lakukan kades desa Rebo ini harus dihentikan dan tidak boleh ada lagi korban relasi kuasa ini.
Penulis:
Muhamad Zen
Aktivis Muda Bangka Belitung yang saat ini menjabat sebagai Ketia ketua LSM TOPAN-RI Provinsi Bangka Belitung,
yang juga aktif di dunia jurnalistik saat ini bergabung di Kantor Berita Online Bangka Belitung ( KBO Babel) pernah bekerja di sejumlah perusahaan media nasional cetak maupun media online.
Zen juga sering menulis opini, sesekali pria kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.
Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami. (Moenk)