Foto : Aktifitas tambang ilegal di perairan Air Kantung Sungailiat Bangka. (dok. KBO Babel)
* Aset PT Timah Terancam Ludes ‘Digasak’ Penambang Nakal
BANGKA,Babeltoday.com – Pihak aparat penegak hukum (APH) saat ini kian gencar melakukan penindakan tegas terhadap oknum para pelaku tambang bijih timah bekerja tanpa mengantongi perijinan, namun hal ini terkesan justru tak menyurutkan niat pelaku tindak kejahatan di bidang pertambangan untuk tetap terus menjalankan aksinya.
Hal ini terbukti dapat disaksikan langsung jika saat ini marak aktifitas penambangan biji timah diduga ilegal di wilayah perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau tepatnya di perairan Air Kantung dan sekitar muara Tengkorak lingkungan Kampung Nelayan II Sungailiat.
Investigasi yang dilakukan tim investigasi Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) termasuk keterangan dari sejumlah sumber maupun warga di sekitar lingkungan terdekat menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal tersebut kini masih beroperasi di perairan setempat.
Terhitung sejak awal memasuki bulan Ramadhan 2024 aktifitas tambang ilegal menggunakan sarana perahu disebut tambang inkonvensional (TI) perahu atau TI selam terhitung hampir satu bulan ini nekat beroperasi di sekitar perairan setempat.
Parahnya lagi aktifitas tambang laut legal ini diduga masuk dalam wilayah ijin usaha penambangan (IUP) PT Timah. Kondisi ini pun tak ayal aset milik PT Timah yang berada di perairan.setempat terancam ludes lantaran digasak oknum pelaku tambang.
Informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel pun menyebutkan tambang laut ilegal berjumlah mencapai sekitar 200-an unit perahu tersebut bisa beroperasi dengan lancar diduga lantaran adanya ‘koordinasi’ dengan segelintir oknum APH di daerah.
“Logikanya mana mungkin mereka (penambang – red) berani dan nekat nambang di lokasi itu kalau tidak ada koordinasi dengan oknum aparat. Silahkan telusuri lagi soal info ini,” sebut sumber kepada tim KBO Babel saat ditemui di lapangan, Kamis (28/3/2024) di Sungailiat.
Sumber ini pun menyebutkan dalam kegiatan tambang ilegal ini para pemilik TI perahu atau penambang diwajibkan ‘menyetor’ dana sebesar Rp Rp 300 ribu tiap pekan guna disetor ke oknum APH dengan maksud agar kegiatan tambang laut ilegal di perairan setempat berjalan aman dan lancar.
* Jatah ‘Saweran’ Libatkan Dua Oknum APH
Pola penerapan setoran tersebut dikenal di kalangan penambang dengan sebutan ‘Saweran’, dengan rincian pertiap perahu TI selam tersebut wajib menyetor saweran sejumlah Rp 300 ribu, artinya jika dikalkulasikan total saweran untuk disetor ke oknum APH tersebut yakni dana wajib setor (Rp 300.000) dikalikan dengan jumlah total unit perahu TI selam, dari jumlah ini diperkirakan setoran wajib tersebut bisa mencapai angka puluhan juta dalam sepekan.
“Nah sekarang aktifitas tambang ilegal itu hampir sebulan bisa jadi jumlah setoran saweran tersebut mencapai ratusan juta,,” singgung sumber ini. Sumber ini menambahkan dalam praktiknya untuk setoran saweran itu dikoordinir langsung oleh seorang oknum warga Sungailiat berinisial Fd, selain mengkordinir saweran Fd pun disebut-sebut sebagai orang dekat atau ‘binaan’ dari dua orang oknum APH berdinas di wilayah hukum Kabupaten Bangka berinisial Ar dsn He.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka belumlah memberikan respon/tanggapan terkait informasi sekigus upaya konfirmasi yang disampaikan oleh tim KBO Babel terkait adanya aktifitas tambang laut ilegal di wilayah perairan Sungailiat, Bangka berjumlah ratusan unit perahu TI selam kini masih terus beroperasi. Meski sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat/Whats App (WA), Kamis (28/3/2024) malam.
Sementara Fd disebut-sebut selaku pihak yang mengkoordinir tambang ilegal di perairan setempat saat dikonformasi melalui nomor ponselnya +62 823-1017-3xxx (pesan WA), Kamis (28/3/2024) malam justru menyangkal jika nomor ponsel tersebut bukan dirinya.
Kendati begitu tim KBO Babel pun masih mengupayakan mengkonfirmasi ke pihak Divisi Pengamanan PT Timah termasuk konfirmasi kepada dua oknum APH itu (Ar dan He) diduga membekingi dan menerima ‘saweran’ dari kegiatan ilegal tambang laut di perairan Sungailiat, Bangka.
(KBO Babel/tim)