Terungkap Biaya Perawatan Bulanan Mobil Mewah Milik Pelaku Pidana Selama Disita Kejaksaan

0 15
Caption: Kepala BPA Kejaksaan RI, Amir Yanto,

 

Babeltoday.com|Jakarta – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengungkapkan biaya pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berisi barang rampasan dan barang sitaan negara dipengaruhi berbagai faktor.

Sebagai contoh perawatan barang rampasan atau sitaan negara berupa mobil mewah milik pelaku tindak pidana bisa menelan biaya sekitar Rp5 juta per bulan.

Menurut Kepala BPA Kejaksaan RI, Amir Yanto, pengelolaan Rupbasan di seluruh Indonesia dipengaruhi banyak faktor seperti perawatan gedung, barang sitaan, serta anggaran pemerintah.

Untuk merawat satu mobil mewah, lanjut Amir Yanto, Kejaksaan setidaknya mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta per bulan.

“Bayangkan saja kalau ratusan mobil, kemudian mungkin beberapa tahun (baru dilelang,red), anggaran kita yang dibutuhkan berapa,” jelas Kepala BPA Amir Yanto.

Dengan kondisi tersebut, Kepala BPA menyarankan para pelaku tindak pidana yang aset kendaraan mewahnya disita atau dirampas oleh negara untuk mengizinkan proses lelang dilakukan lebih cepat.

Usulan ini disampaikan Kejaksaan untuk menghindari risiko penurunan nilai sekaligus mengurangi biaya perawatan yang dikeluarkan pemerintah.

Pasal 45 KUHP mengatur tentang tindakan yang dapat dilakukan terhadap barang sitaan, termasuk penjualan secara lelang. Pasal ini bertujuan untuk mengantisipasi barang sitaan yang mudah rusak, membahayakan, atau jika biaya penyimpanan terlalu tinggi. Lelang menjadi salah satu opsi yang dimungkinkan dalam proses hukum pidana untuk mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pengalihan Rupbasan

Seperti diketahui BPA Kejaksaan RI telah secara resmi menerima penyerahan Rupbasan yang berada di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimimpas) di Rupbasan Jakarta Timur pada Rabu, 30 April 2025.

Penyerahan Rupbasan yang akan menjadi pilot project ini merupakan bagian dari penyerahan seluruh Rupbasan yang akan dilakukan secara bertahap. Saat ini Kemenimimpas mengelola sebanyak 45 unit Rupbasan di seluruh Indonesia.

JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menjelaskan, pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.

Menurut JAM-Pembinaan, Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan mengoptimalkan pemulihan aset. (Red*/Puspenkum Kejagung)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.