Foto : Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Adi Putra saat ikut serta dalam tim saat giat penertiban tambang ilegal di Kolong Koboy, Air Mawar. (ist)
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Aktifitas penambangan biji timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang dalam beberapa pekan terakhir kian merebak di sejumlah lokasi tertentu.
Bahkan aktifitas tambang liar ini pun sudah menjadi rahasia umum jika aktifitasnya berjalan diduga lantaran adanya ‘koordinasi’ dengan segelintir oknum aparat yang mencoba mencari keuntungan.
Kondisi ini pun akhirnya menyita perhatian serius pihak aparat kepolisian di daerah setempat, sehingga Selasa (13/7/2021) tim gabungan aparat kepolisian yakni tim Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menggelar razia operasi penertiban aktifitas tambang liar yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang ini.
Giat penertiban tambang liar oleh tim gabungan kali ini berlokasi di kawasan Kolong Koboy, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang tak lain sesuai perintah atau atensi Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat termasuk adanya laporan dari masyarakat.
Saaat penertiban di lokasi tersebut sempat ditemukan sedikitnya 5 unit ponton tambang inkonvensional jenis Tower. Lokasi atau lahan sebagai tempat aktifitas tambang liar ini beroperasi diduga milik seorang warga lingkungan Air Mangkok, Pangkalpinang, Ak.
Dalam kegiatan tambang ilegal di lokasi setempat si pemilik lahan (Ak) diduga pula dengan pola kerja sama yakni memungut bayaran sebesar Rp 25 ribu per kilo pasir timah.
Sementara informasi lainnya pun menyebutkan jika hasil perolehan sejumlah pasir timah dari kegiatan tambang ilegal di lokasi setempat ditampung oleh oleh seorang oknum kolektor timah, Ja.
Dari giat penertiban tambang liar tersebut tim berhasil mengamankan sedikitnya 18 orang terkait kasus tambang ilegal ini. Selain itu dari lokasi pun tim gabungan ini sempat pula mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, 5 unit mesin dongpeng, 5 unit Gearbox, 5 unit sakan, 5 meter ulir tiap ponton dan 15 meter monitor.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M Adi Putra diketahui sempat pula ikut dalam tim gabungan saat giat penertiban tambang ilegal tersebut, dan seijin Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat dikonfirmasi terkait giat penertiban tambang ilegal di Kolong Koboy, Air Mawar Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021) Adi Putra membenarkan.
“Iya betul dan sudah diserahkan ke Dit krimsus Polda kep. Babel para pelaku berikut BB nya,” kata Adi dalam pesan singkat, Selasa (13/7/2021) malam.
(Ryan)