Foto : Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumadane SH MH. (Puspenkum)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Tak tanggung-tanggung kerja keras dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat turun ke pulau Bangka guna menindaklanjuti perkara komiditas timah.
Dari kegiatan penyelidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dilakukan hanya dua hari. Tim Penyidik Kejagung RI pun melakukan Penggeledahan sejumlah kantor perusahaan timah yakni PT SB, CV VIP dan PT SIP.
Selain itu tim pun menggeledah pula kantor PT TIN, CV BS, dan CV MAL termasuk rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang juga rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah.
“Serta rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumadane SH MH dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH kepada media, Kamis (7/12/2023) malam.
Foto : Salah satu perusahaan timah sempat digeledah tim Kejagung RI.(KBO Babel)
Dari giat penggeledahan tersebut, tim Kejagung RI dikawal anggota Polisi Militer (PM) serta didampingi tim Kejati Babel termasuk tim Kejari Pangkalpinang berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) milik para oknum pengusaha timah di pulau Bangka.
Adapun sejumlah barang bukti berhasil disita oleh tim antara lain berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil tindak kejahatan.
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang,” terang Ketut.
Lanjutnya, penitipan sejumlah barang bukti itu menurutnl ia hanya ntuk sementara waktu. Adapun besaran nilai barang bukti berhasil disita itu sebagai berikut, 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram).
Kemudian, uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dan mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
Selain itu, tim Kejagung RI pun menyita mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
“Selanjutnya, tim penyidik Kejagung RI akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tegas Kwtut
(Puspenkum/KBO Babel)