Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang Terkait Kasus Tata Niaga Timah
BabelToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Saksi yang diperiksa berinisial JC, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, “Adapun saksi yang diperiksa berinisial JC selaku Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan diduga berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Pemeriksaan terhadap JC dilakukan dengan maksud memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung terus mendalami peran berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum selama proses tata niaga timah. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola komoditas strategis di Indonesia.
Perkara ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain yang relevan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Proses penyidikan dipastikan akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. (Sumber: Puspenkum Kejagung, Editor: KBO-Babel)