Marwan, Mantan Kepala DLHK Babel, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta dalam Kasus Pemanfaatan Lahan

0 122

BabelToday.com, Pangkalpinang Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi saksi pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, Marwan, dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, melalui JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Faris Okta, membacakan tuntutan tersebut di ruang sidang Garuda, Kamis (20/3/2025).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan,” ungkap JPU Faris Okta saat membacakan tuntutan.

Kasus yang menjerat Marwan ini melibatkan empat orang terdakwa lainnya, yaitu Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi. Kelima terdakwa diduga bersama-sama memanfaatkan lahan seluas 1.500 hektar secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam sidang, JPU juga memaparkan bahwa tindakan Marwan tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU mencerminkan beratnya kerugian negara akibat perbuatan Marwan dan rekan-rekannya. Selain pidana penjara, Marwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sementara itu, JPU tetap berkomitmen untuk memberikan tuntutan yang sesuai dengan kerugian negara dan dampak perbuatan terdakwa. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.