Tim Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Bos Timah Bangka Hingga Ancaman Tebaran Paku

0 1,186

 

JAKARTA,Babeltoday.com – Selama 3 hari terhitung tanggal 24 hingga 26 Januari 2024 Tim Penyidik ​​​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan penyitaan serta mengumpulkan keterangan saksi hingga terpencil terhadap 1 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Ketut Sumedana SH MH dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH kepada wartawan, Selasa (30/1/2024) malam.

Yang menjelaskanya, adapun Saksi-saksi yang diminta keterangannya yakni sejumlah direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang Saksi.

Selain itu, Tim Penyidik ​​​​juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik ​​​​melakukan penerimaan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyudik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

Rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ​​​​ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang menutupi pohon sawit di belakangnya. alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyudik mendapatkan perlawanan berupa penebaran paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami memastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

Selanjutnya, Tim Penyidik ​​​​juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022..

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena isyarat tidak kooperatif selama penyidikan, yang berusaha menghalangi Tim Penyidik ​​​​dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang diperlukan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi , serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Selanjutnya tersangka TT dilakukan disingkirkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.
(Puspenkum/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.