Foto : Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat berdialog dengan pelaku. (Zen)
PANGKALPINANG,BabelToday – Kerja keras tim Naga Polres Pangkalpinang dalam upaya memberantas para pelaku kejahatan di wilayah Kota Pangkalpinang tak sia-sia, baru-baru ini tim Naga berhasil mengungkap para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam jumpa pers yang digelar di gedung Polres Pangkalpinang, Selasa (23/2/2020) Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah didampimgi Waka Polres, Kabagops, Kasubag Humas, dan tim Naga Buser Polres Kota Pangkalpinang mengatakan kasus curanmor ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Dalam kasus ini disebutkanya bahwa sedikitnya ada 8 (delapan) laporan polisi (LP) yang dilaporkan masyarakat Kota Pangkalpinang terkait kasus curanmor yang berhasi diungkap oleh tim Naga Polres Pangkalpinang.
Kronologis kejadian dalam kasus ini diterangkanya yakni berawal dari laporan seorang warga atau korban Sari Binti Hakim (42) mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Putih tahun 2017 NoPol BN 5495 VF miliknya.
Foto : Inilah sejumlah barang bukti kejahatan pelaku curanmor saat ini diamankan di Polres Pangkalpinang. (Zen)
“Kendaraan korban ini saat itu diparkir disamping teras rumah, dimana korban hendak memasukkan motornya kedalam rumah setelah itu barulah korban menyadari ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat,” terang Kapolres.
Lanjutnya, saat itu korban mengaku memang kunci motor dalam keadaan terpasang di motor, akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar RP 18.000.000.(dlapan belas juta rupiah).
“Dari 8 LP yang berhasi diungkap, telah diamankan 2(Dua) Tersangka yaitu LD Als AD (23) pelaku curanmor dan MF alias FD (24) penadah curanmor, dari 8 TKP yang berbeda,” ungkap Tris.
Usai mendapat laporan warga, lanjut Kapolres, Selasa (23/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB tim Naga Buser Polres Pangkalpinang akhirnya mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.
“Dan setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kanit Buser Aipda Rudi Kyai langsung menuju ketempat pelaku di daerah Kelurahan Melintang Kota Pangkalpinang, tak lama kemudian Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan Pelaku LD Als AD berikut Sepeda Motor N. MAX warna Putih yang diduga hasil curanmor,” kata Kapolres.
Setelah diamankan pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui telah melakukan pencurian motor, namun setelah di lakukan introgasi lebih lanjut barulah pelaku mengakui ada melakukan pencurian motor di daerah Kota Pangkalpinang.
“Ternyata sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku LD sebanyak 8 unit yakni Sepeda Motor Merk Yamaha N. MAX warna Putih Th 2017, Korban atas nama Sari, TKP Jl. dewi Sartika, Kel. Keramat Kec Rangkui Kota Pangkalpinang, dengan kerugian sebesar Rp 18.000.000.(Delapan Belas Juta Rupiah),” terangnya.
Sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Th 2018, korban atas nama Siti Murni, TKP Rumah Kos Kosan Jl. Letkol Saleh Ode Rt/Rw 006/002 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, dengan Kerugian Sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Selain itu didapati pula speda motor Honda Scoopy F1, Th 2016,warna Hitam Coklat, Korban An. Supri TKP Jl. Kampung Melayu Kel. Bukit Merapen Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, dengan Kerugian Sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Termasuk sepeda motor Merk Yamaha N. MAX warna Putih, Korban Joko Susilo, TKP di Jl. Bandes Rt/ Rw 001/001 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, dengan Kerugian Sebesar Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah)
“Berikut sepeda Motor Merk Yamaha N. MAX warna Abu Abu Th 2017 , Korban An. Arip Budiman, TKP di Jl. Salak II Rt/Rw 002/001 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, dengan Kerugian Sebesar Rp 18.000.000(Delapan Belas Juta Rupiah),” tambahnya.
Tim Naga pun berhasil mendapatkan barang bukti lainnya yakni sepeda Motor Merk MIO M3 CW Th 2020 Warna Merah, Korban An. Desi Roivico, TKP di Jl. Letkol Saleh Ode Rt/Rw 009/003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, dengan Kerugian Rp 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah). Sepeda Motor Merk Kawasaki Tipe KLX warna Hitam, Korban An. Bambang Aprianto, TKP di Gg. Ikhlas Rt/Rw 007/003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang, dengan Kerugian Rp 30.000.000(Tiga Puluh Juta Rupiah)
“Dan sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul warna Merah (Untuk Laporan Polisi Masih dicari). Untuk Total Kerugian Secara Keseluruhan Sebesar Rp 122.500.000(Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” terang Kapolres.
Sejumlah sepeda motor hasil curanmor tersebut di Jual Pelaku kepada Seorang Laki Laki berinisial MF Als FD(24) didaerah Kampung Labu Kabupaten Bangka, dan uang hasil penjualan Sepeda Motor tersebut digunakan Pelaku untuk Membeli Narkoba dan kebutuhan Sehari hari, Selanjutnya Kedua tersangka dan 8(Delapan) unit Barang Bukti Sepeda Motor dibawa Ke Polres Pangkalpinang untuk Proses Lebih Lanjut
“Kepada Tersangka LD Als Gendut dikenakan Pasal 363 ayat(1) Ke 3 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7(Tujuh ) Tahun Penjara dan Tersangka MF Als FD dikenakan Pasal 481 ayat(1) KUHP, dengan ancaman Hukuman 7(Tujuh) Tahun penjara,” tegasnya.
Diakhir Penyampaiannya Kapolres Pangkalpinang mengatakan kepada para pelaku Curanmor dikota Pangkalpinang Jangan Coba Coba Berniat untuk melakukan Tindak Pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat kota Pangkalpinang,
“Kami pihak Polres Pangkalpinang tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku yang meresahkan masyarakat dan kepada warga masyarakat kota Pangkalpinang agar lebih waspada dan jangan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan, kunci kendaraan yang akan diparkir dan pastikan sebelum memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci,” pesan Kapolres. (Zen)