Wakil Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang: Sidang Paripurna Ditunda Karena Tidak Kuorum

0 12

BABELTODAY.COM, Pangkalpinang — Rapat Paripurna kesembilan belas masa persidangan III Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, yang dijadwalkan untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, resmi ditunda pada Rabu (19/6/2024). Penundaan ini dilakukan karena tidak terpenuhinya kuorum, akibat banyaknya anggota DPRD yang mangkir dari sidang. Rabu (19/6/2024).

Dalam sambutannya, Wakil Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengungkapkan bahwa dari 30 anggota DPRD, hanya 12 orang yang menandatangani daftar hadir.

Sementara itu, 1 orang tidak hadir karena sakit, 10 orang izin, dan 7 orang tanpa keterangan. Kondisi ini menyebabkan sidang tidak mencapai kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang.

“Dengan demikian, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang, paripurna tidak mencapai kuorum. Sehingga rapat paripurna hari ini saya nyatakan ditunda,” ujar Bangun Jaya dengan nada tegas.

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 08.30 WIB ini telah dihadiri oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Selain itu, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dan beberapa instansi vertikal lainnya juga turut hadir. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, bangku anggota DPRD masih banyak yang kosong karena peserta sidang belum hadir, sehingga rapat akhirnya ditunda.

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota selalu berupaya menyesuaikan dengan jadwal yang dibuat oleh DPRD.

“Kalau kami kan pemerintahan kan mengikuti jadwal yang dijadwalkan dari DPRD, tapi ternyata hasilnya tidak kuorum maka ditunda. Kami menyesuaikan saja dengan jadwal DPRD, karena seharusnya kan 50 persen plus satu, karena ini belum kuorum maka kami menyesuaikan,” jelas Lusje.

Lusje juga menambahkan bahwa pihaknya siap menyesuaikan dengan jadwal penundaan yang akan ditetapkan oleh jajaran DPRD Kota Pangkalpinang di kemudian hari.

“Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau memang aturannya tidak boleh kita tidak boleh paksakan. Jumlahnya tidak kuorum kan kita melanggar undang-undang, sehingga sudah benar pimpinan sidang untuk menunda karena belum kuorum,” imbuhnya.

Penundaan rapat paripurna ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang menantikan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Selain itu, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD tanpa keterangan juga memicu pertanyaan mengenai komitmen dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.

Diharapkan, ke depan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka, demi kelancaran jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.

Rapat paripurna yang tertunda ini diharapkan dapat segera dijadwalkan ulang dan terlaksana dengan baik, sehingga semua agenda yang telah direncanakan dapat terealisasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan. (Moenk/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!