Foto : Ilustrasi palu hakim saat di persidangan. (net)
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa, Agustino alias Agat, Tayudi dan Ali Samsuri terkait perkara dugaan korupsi jual beli pasir timah kadar rendah atau sisa hasil produksi (SHP) kini menuai sorotan dari sebagian kalangan masyarakat.
Terlebih vonis bebas para terdakwa tersebut oleh majelis hakim pengadilan sempat viral di berbagai media sosial (medsos) setelah sejumlah media daring/online baik kal maupun nasional memuat pemberitaan hasil putusan sidang, Selasa (25/5/2021) kemarin hingga tak pelak menimbulkan berbagai respon dari kalangan para netizen maupun di grup What’s App (WA).
Sebagaimana untuk diketahui, sebelum perkara tersebut naik ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I Pangkalpinang, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) sebelumnya telah menetapkan sedikitnya 3 orang tersangka, Agustino alias Agat selaku pemasok pasir timah kadar rendah (SHP), Tayudi alias Ajang sebagai direktur CV Mentari Bangka Sukses (MBS) dan seorang pejabat PT Timah Tbk, Ali Samsuri (saat masih menjabat sebagai Kepala Gudang Baturusa) PT Timah Tbk.
Selanjutnya perkara ini pun naik ke meja hijau (pengadilan) dan seiring berjalan waktu pihak Kejati Babel dibawah pimpinan Ranu Mihardja SH akhirnya Rabu (7/10/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penahanan terhadap para tersangka (Agat, oTayudi dan Ali Samsuri) di gedung Kejati Babel. Saat itu Agat didampingi penasihat hukumnya, Adistya Sunggara SH.
Ketiga tersangka ini pun saat itu dikabarkan usai ditahan pada hari itu selanjutnya dititipkan di sel Mapolda Kep Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sekedar diketahui, Agat, Tayudi dan Ali Samsuri ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara jual beli pasir timah (SHP) kadar rendah ini diduga mulai berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018.
Dari kegiatan tersebut (jual beli timah kadar rendah) ini sempat pula melibatkan sejumlah mitra PT Timah Tbk termasuk kasus serupa ini pun sebelumnya sempat ditangani pihak Polda Kep Babel lantaran kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara diperkirakan angka Rp Rp 8.405.326.452,16 atau senilai Rp 8 M lebih.
Sebelumnya berkas perkara kasus dugaan korupsi ini disidang, berkas ini masuk di PN Pangkalpinang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp untuk Ali Samsuri, dan perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp untuk Agat dan Ajang nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.
Dalam persidangan di PN Pangkalpinang atau sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh seorang jaksa penuntut umum (JPU), Beny Harkat SH MH dan tim di hadapan para majelis hakim Efendi SH MH selaku pimpinan majelis hakim dan dua anggota majelis hakim lainnya, Erizal SH MH dan Siti Hajar Siregar SH MH, berdasarkan dakwaan diungkapkan jika diketahuii dari kegiatan jual beli pasir timah kadar rendah itu yakni sejak bulan Mei 1019, Juni 2019 dan Juli 2019.
Dalam giat transaksi tersebut yakni dengan berat biji timah sebanyak 264,682,29 ton dengan kadar (Sn) atau 390,756 ton ore (kering). Saat itu pihak mitra (CV MBS) telah menerima pembayaran dari PT Timah sebesar Rp 48.026.647.500.
Diketahui pula, dari total sebanyak jumlah tersebut, terdapat 11 kali pengiriman bijih timah dengan total 50,507,239 ton Sn atau 73,455,830 ton ore yang mengandung/bercampur dengan slag atau terak. Oleh karenanya pihak JPU menilai jika dari kegiatan tersebut diasumsikan negara dirugikan senilai Rp 8 M lebih.
Tak cuma itu, dalam penghitungan kerugian pihak JPU menyatakan jika dugaan kerugian negara tersebut dilihat dari nilai pembayaran biji timah termasuk kegiatan borongan pengangkutan SHP biji timah yang mengandung terak berasal dari sebelas partai pengiriman CV MBS kepada PT Timah Tbk melalui PTP area 1 Baturusa selama periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019 setelah dikurangi PPN dan PPh senilai Rp 8.405.326.452,16.
Bahkan dalam persidangan sebagaimana dalam dakwaan JPU di hadapan majelis hakim disebutkan para terdakwa (Agat, Yahudi dan Ali Samsuri) dijerat dengan sanksi pidana atau sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentangn perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebutkan Tayudi alias Ajang sebagai direktur dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar serta tidak mengendalikan penggunaan perusahaan sehingga memperkaya diri orang lain yakni Agustino alias Agat.
Sedangkan Ali Samsuri selaku karyawan PT Timah, juga dinilai sama memperkaya diri Agat sebesar Rp8.405.326.452,16, karena telah memproses pembayaran kepada CV Mentari Bangka Sukses sebesar Rp48.026.647.500,00.
Padahal, Ali dinilai mengetahui bahwa perusahaan Agat itu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra usaha PT Timah sebagaimana ketentuan Pasal 14 Surat Keputusan Direksi PT Timah Nomor 1276.
Sementara Agat dipersalahkan karena dinilai memperkaya diri sendiri dengan memasok bijih timah ke PT Timah menggunakan CV Mentari Bangka Sukses bersama-sama dengan Ali Samsuri dan Tayudi alias Ajang.
Terkait putusan majelis hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas para terdakwa (Agat, Tayudi dan Ali Samsuri), pihak JPU merasa kecewa lantaran majelis hakim dinilainya lebih dominan menerima pendapat dari para penasihat hukum terdakwa.
Terlebih menurutnya lagi saat sidang putusan majelis hakim yang digelar Selasa (25/5/2021) beralasan jika PT Timah Tbk bukanlah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebaliknya merupakan anak perusahaan dari PT Inalum. Namun begitu ia mengaku tetap menghormati putusan dari majelis hakim pengadilan setempat.
“Ada multiflier efect antara lain PT Timah sebagai representatif negara malah nanti tak berdaya termasuk status karyawan PT Timah itu BUMN atau swasta,” ungkap Benny kepada wartawan, Selasa (25/5/2021) seraya menambahkan terkait putusan majelis hakim itu pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni Kasasi.
Padahal sebelumnya sekedar diketahui, JPU telah menuntut Agat dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Ali Samsuri mantan saat perkara ini naik ia menjabat selaku Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah Tbk dan Tayudi sebagai anak buah Agat hanya dituntut sama – sama 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun dalam persidangan, Selasa (25/5/2021) majelis hakim dipimpin Efendi SH MH bersama dua anggotanya (Erizal SH MH dan Siti Hajar SH MH) akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap.para terdakwa (Agat, Tayudi dan Ali Samsuri).
Sementara Adistya Sunggara SH selaku pengacara terdakwa Agat dan Tayudi merasa senang pihak majelis hakim PN Pangkalpinang akhirnya, Selasa (25/5/2021) menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya tersebut.
“Alhamdulilah diputus bebas,” ucap pengacara ini kepada wartawan.
Berikut pernyataan putusan bebas yang disampaikan Humas PN Pangkalpinang, Hotma Sipahutar SH MH kepada wartawan, Selasa (26/5/2021) tertuang dalam nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.
Telah diputus oleh majelis hakim PN Pangkalpinang : Efendi SH MH sebagai Hakim Ketua, Siti Hajar Siregar SH MH dan Erizal SH MH masing-masing sebagai hakim anggota pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Ali Samsuri bin Muhammad oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan para terdakwa di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;
- Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1… s/d 125…. dikembalikan kepada penuntut umum. (Tim)