RES Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar”. Istilah azas hukum dalam bahasa latin seperti ini tentunya tak asing lagi di kalangan para pegiat maupun penegak hukum di Indonesia.
Putusan hakim ini tentunya ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
Oleh karenanya kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Sebaliknya, jika putusan hakim tersebut dianggap belum memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan suatu perkara di persidangan maka dapat dilakukan banding atau kasasi guna mencari rasa keadilan yang memang dianggap benar.
Jika disimak dari uraian singkat di atas tentunya untuk mendapatkan rasa keadilan yang hakiki sangatlah sulit di dunia ini selain di ‘Pengadilan Akhirat’ nanti.
Namun pada prinsip hukum yang berlaku universal, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Putusan pengadilan tidak dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Seperti halnya sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mutlak. Kalaupun ada indikasi judicial corruption, daya berlaku sifat final dan mengikat itu tidak terkurangi.
Penjelasan di atas, mungkin dapat kita tarik kesimpulan bahwa ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ memiliki keterkaitan dengan perbuatan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, yang mana putusan yang djatuhkannya itu harus dianggap benar, apapun isi putusan tersebut. Sampai ada putusan pengadilan lain yang menganulirnya.
Begitu pula halnya penulis mengambil contoh pada kasus dugaan korupsi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas I Pangkalpinang, baru-baru ini menjatuhkan vonis bebas terhadap 3 orang terdakwa Ag (pengusaha), Ta selaku direktur perusahaan CV MBS dan AS (pejabat PT Timah Tbk) atas kasus jual beli pasir timah sisa hasil produksi (SHP) pada tahun 2017 hingga 2019 dan dalam kasus ini pihak kejaksaan menduga negara dirugikan mencapai angka Rp 8 miliar lebih.
Namun siapa sangka, sekian lama atau hampir 1 tahun atau sejak perkara ini mulai diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas I Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) justru menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa.
Sebagaimana dasar putusan majelis hakim termasuk pandangan pengacara terdakwa saat persidangan tersebut jika perkara dugaan korupsi yang menyeret 3 terdakwa justru dianggap tak mengandung unsur pelanggaran hukum, hal itu antara lain dengan alasan PT Timah bukan merupakan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tak pelak, putusan majelis pengadilan setempat pun spontan kini mengundang reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak khususnya bagi pihak-pihak yang memang faham persoalan hukum maupun masyarakat awam meski hanya sebatas menduga dan bertanya-tanya dalam hati ‘Kok bisa bebas?.
Nah dalam hal ini perlu penulis tegaskan, jika dalam hal ini sesungguhnya tak bermaksud mengecilkan kredibiltas suatu intansi atau lembaga peradilan di negara Indonesia tercinta ini, melainkan semata-mata demi untuk saling berbagi informasi kepada publik jika mengemukakan pendapat itu dilindung oleh Undang-Undang Dasar (UUD’45), Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Tentunya pula, baik hakim maupun jaksa selaku penuntut umum dalam suatu persidangan memiliki hak dan kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Namun dalam kasus jual beli pasir timah SHP mengandung Terak ini sepintas sempat membuat diri penulis bertanya-bertanya dalam hati kecil terkait yang menjadi dasar majelis hakim dalam memutuskan perkara dugaan korupsi jual beli timah SHP dengan alasan ‘PT Timah bukan BUMN namun merupakan anak perusahaan BUMN’?.
Spontan pula terbersit suatu pemikiran di dalam diri penulis, bukankah PT Timah pun merupakan bagian dari BUMN meski disebut anak perusahaan BUMN?. Lantas bagaimana kedudukan stakewenangan PT Timah jika kini telah menjadi anak perusahaan PT Inalum yang nota benenya BUMN.
Tapi sebelumnya penulis terlebih dahulu ingin minta maaf khususnya bagi para pakar hukum maupun tokoh atau pengamat hukum jika dalam tulisan ini penulis ada kekeliruan atau pemahaman namun bermaksud mencoba mengemukakan pendapat terkait perkara kasus dugaan korupsi di tubuh PT Timah ini.
Untuk sekedar diketahui, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) (vide Pasal 3 ayat (1) sudah secara umum diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham dari suatu perseroan terbatas (PT) bersifat terbatas dimana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidakbertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Namun demikian, hal menjadi menarik apabila PT tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal BUMN melakukan aksi korporasi (corporate action) dalam bentuk penyertaan modal guna mendirikan/ambil bagian dari suatu PT, terdapat permasalahan yang timbul yakni ”bagaimana status hukum dari PT yang menjadi anak perusahaan BUMN tersebut, apakah digolongkan sebagai BUMN ataukah menjadi perusahaan yang mandiri?”.
Permasalahan status hukum dari anak BUMN, apakah termasuk BUMN atau tidak, seringkali menjadi polemik dan menarik untuk dibahas sejak diterbitkannya Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN).
Hal ini dikarenakan BUMN yang melakukan penyertaan modal kepada anak perusahaannya tersebut, terdiri dari seluruh/sebagian besar saham yang merupakan kekayaan negara. Polemik timbul ketika muncul permasalahan hukum.
Pada ranah peradilan pun, pendapat hakim masih terbelah dalam menyikapi permasalahan tersebut. Contoh nyata dapat ditemui pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 21P/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 01/2019 dimana keduanya memberikan penafsiran yang berbeda mengenai status hukum dari anak BUMN.
Putusan MA 21P/2017 merupakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkrah). Namun menarik dari inti kedua putusan di atas adalah, Mahkamah Agung di dalam pertimbangan Putusan MA 21P/2017 berpendapat bahwa bentuk BUMN yang membentuk anak usaha BUMN tidak menyebabkan anak usaha BUMN itu berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.
Namun demikian, sebaliknya Putusan MK 01/2019 Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat yang berbeda dengan menyatakan “anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan tetap berstatus sebagai anak perusahaan BUMN (Perseroan Terbatas biasa) karena didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki oleh BUMN”.
Anak Perusahaan BUMN Merupakan BUMN Pendapat yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN merupakan BUMN seperti yang dianut Putusan MA 21P/2017 berangkat dari logika bahwa anak perusahaan BUMN pada hakekatnya adalah kepanjangan tangan BUMN (induk).
Oleh karena itu, kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan BUMN (induk). Dan, karena kekayaan BUMN (induk) merupakan bagian kekayaan negara, maka kekayaan anak perusahaan BUMN seharusnya juga menjadi bagian kekayaan negara secara langsung.
Hal ini dinyatakan dalam alinea terakhir Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas yang diubah dengan PP 72/2016.
Selain itu, mengingat penyertaan modal yang dilakukan BUMN di anak perusahaannya adalah bagian dari kekayaan negara secara langsung, maka terjadi konsekuensi sebagai berikut:
- pembentukan anak perusahaan BUMN harus melalui persetujuan pemerintah RI sebagai pemegang saham BUMN. Kalau pemerintah tidak setuju, maka tidak akan terbentuk anak perusahaan BUMN, dan uang untuk modal disetor di anak perusahaan BUMN tersebut dapat pembentukan anak perusahaan BUMN harus melalui persetujuan pemerintah RI sebagai pemegang saham BUMN. Kalau pemerintah tidak setuju, maka tidak akan terbentuk anak perusahaan BUMN, dan uang untuk modal disetor di anak perusahaan BUMN tersebut dapat digunakan sebagai dividen kepada pemerintah RI (vide Pasal 5 jo. 10 PP 44 / 2005).
Artinya, modal disetor di anak perusahaan BUMN dapat diartikan pemerintah Indonesia setiap saat bisa memutuskan untuk divestasi anak perusahaan BUMN dan uang divestasi tersebut dapat dibagikan sebagai dividen kepada pemerintah RI dan tercatat di dalam APBN, sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara (vide Pasal 25 jo. 26 PP 44 / 2005).
Anak Perusahaan BUMN Merupakan Badan Usaha Mandiri, Bukan Termasuk BUMN.Di samping itu, pendapat lainnya yang mengatakan bahwa BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseroan seperti yang dianut Putusan MK 01/2019 didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
- Terkait kewenangan Menteri selaku RUPS dan Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU BUMN, Menteri (dhi. Menteri Negara BUMN) bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara.
Dalam hal Menteri bertindak sebagai RUPS, maka dengan merujuk kepada Pasal 15 jo. 27 BUMN, Menteri berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi serta mengangkat dan memberhentikan Komisaris.
Namun demikian, kewenangan tersebut tidak ditemukan di dalam PP 44 / 2005 jo PP 72 / 2016. Bahkan di dalam Pasal 2 ayat (2) Permeneg BUMN 3/2012 disebutkan:
“Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”
Berdasarkan hal-hal di atas dapat diketahui bahwa Menteri BUMN hanya memiliki kewenangan terhadap BUMN saja, sedangkan anak perusahaan BUMN dikategorikan sebagai badan usaha mandiri yang terhadapnya berlaku ketentuanketentuan UUPT.
- Terkait modal atau saham yang disertakan pada anak perusahaan BUMN Pasal 1 UU BUMN mendefinisikan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 2A ayat (3) dan (4) PP 72 / 2016 dapat diketahui bahwa kekayaan negara pada BUMN yang dijadikan penyertaan modal pada anak perusahaan BUMN, bertransformasi menjadi saham/ modal serta menjadi kekayaan BUMN.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa aktiva anak perusahaan BUMN merupakan aktiva BUMN yang telah dipisahkan dan menjadi kekayaan mandiri dari anak perusahaan BUMN tersebut. Jadi kesimpulan menurut penulis, memang belum ada keseragaman pandangan mengenai status hukum anak perusahaan BUMN. Bahkan perbedaan pandangan tersebut diberikan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang notabene merupakan lembaga peradilan yang menjadi rujukan hukum.
Dalam hal ini penulis cenderung kepada pandangan yang menyatakan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga implikasinya BUMN juga harus tunduk kepada regulasi terkait. Walaupun pada dasarnya BUMN merupakan perpanjangan tangan negara, namun tetap BUMN juga harus bertindak sebagai Perseroan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan harapan negara.
Penulis : Ryan A Prakasa, S.Sos
(Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Provinsi Bangka Belitung/Pimpinan media BabelToday.com)