Terancam Mangkrak Pembangunan Halte Sungai, PPK di Konfirmasi Malah Bungkam

0 0

BabelToday.com, Ketapang (Kalbar) – Tiadanya tindakan tegas serta sanksi oleh Kementerian Dinas Perhubungan Direktorat Jendral wilayah 2, yang seharusnya sudah memblacklist perusahaan CV. Sinar Saronde Lestari, yang sudah lalai serta lamban dalam pelaksanaan kegiatan.

Saat ini yang menjadi pertanyaan tim awak media , di lapangan, apakah anggaran tahap pertama sudah dicairkan atau belum, jika dicairkan mengapa pelaksanaan kegiatan baru saja akan dimulai, yang dimana perihal ini wajib diselidiki, diperiksa, serta diaudit hingga memproses pelaku, dan apabila adanya temuan serta indikasi kerjasama oknum, pihak Dinas terkait, baik barang siapa saja yang terlibat ikut turut serta dalam aksi mendukung tindak kejahatan dugaan penyimpangan yang dilakukan, harap diproses dimata hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku.

Hal ini dilakukan demi mencegah kedepannya agar tidak terulang kembali dari segala sesuatu yang tidak kita inginkan, dari desas desusnya dugaan unsur KKN, korupsi berjamaah di Kabupaten Ketapang (Kalbar), baik suatu hambatan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat yang terhalang akibat tiada pertanggung jawaban oleh pihak kontraktor pelaksana yang sudah menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah, lalai serta lamban, padahal masih banyak perusahaan yang serius bekerja, yang memiliki skil dan kemampuan dalam membangun, namun hal ini masih sering terjadi di Kalimantan Barat, banyaknya paket lelang proyek yang dimenangkan oleh orang-orang itu saja dengan kegiatan yang seperti yang diharapkan masyarakat, namun masih saja memakai perusahaan tersebut, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan memperkaya diri sendiri.

Adapun CV. Sinar Saronde Lestari dengan Alamat Perusahaan Dusun Payunga Desa Titidu (Kecamatan Kendawangan) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri, dengan pagu Anggaran sebesar Rp.3.400.000.000,- (Tiga Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah), yang seharusnya sesampainya hari sudah berjalan beberapa persen kegiatan, namun setelah dilakukan pengkroscekkan tim awak media diwakili oleh Alasannews.com di lapangan baru saja akan dimulai.

Dengan Harga HPS : Rp.3.399.897.000,- (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), -dengan harga penawaran Rp.2.719.917.600,-(Dua miliyar tujuh ratus sembilan belas juta, sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah), dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi K/L/PD/Instansi lainnya : Dari Kementerian Perhubungan, Satuan Kerja Balai Pengelola Transfortasi Darat Kelas II Kalimantan Barat, kode tender (94032114), rencana umum pengadaan kode RUP : (47848711) tanggal pembuatan 17 Januari 2024, tahap tender saat ini sudah selesai, penandatanganan kontrak 21 Juni 2024.

Berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, ada 3 pembangunan Halte Sungai di lokasi yang berbeda, dari ketiga paket kegiatan tersebut yang dilelang oleh Pokja Kementrian Perhubungan secara bersamaan, yang artinya tidak ada perbedaan waktu pada tahapan proses lelang bahkan kemungkinan jangka waktu pelaksanaan hampir bersamaan namun kenyataan ada perbedaan metode pelaksanaan antara kegiatan tersebut menurut pantauan tim investigasi dari kacamata media Alasannews.com di lapangan pada 29 Oktober 2024.

Hal ini berdasarkan laporan masyarakat, serta beberapa informasi dari berbagai narasumber, hasil investigasi di lapangan, yang dimana pembangunan Halte Sungai Kendawangan kiri terancam mangkrak, yang sering terjadinya apabila adanya temuan baik suatu pemberitahuan dari Dinas terkait dalihnya dengan ada diadendumnya pekerjaan, dan hal ini tidak menjadi rahasia umum lagi khususnya di Kalbar.

Selain itu, pihak kontraktor pelaksana di lapangan CV. Sinar Saronde Lestari kurangnya koordinasi ke Aparatur desa serta masyarakat setempat.

Demi Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, diharapkan kepada Tipikor Polres Ketapang, Polda Kalbar hingga Mabes Polri, instansi terkait.ucap sodara Teguh selalu ketua tim Ivestigasi kepada sejumlah redaksi media 30 Oktober 2024.

Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media sempat bertemu dengan PPK dari Dinas Kementrian BPTD Kalbar,dan meminta tolong jaga di publikasi dulu tunggu kita kordinasi degan pelaksana ucap PPK Iwan,S dan setelah satu minggu kemudian malah bapak Iwan,S selaku PPK di konfirmasi kembali memilih bungkam dan telpon WhatsApp nya tidak aktip gilanya lagi beberapa nomor telpon WhatsApp awak media di blokir bapak Iwan,S selaku PPK dalam hal ini patut diduga PPK Juag dianggap bungkam dan tidak bersahabat sudah jelas melanggar UU keterbukaan publik yang siapapun itu berhak mendapatkan nya.

Patut diduga selaku PPK bapak Iwan,S juga ada yang di sembunyikan atau ditutupi tutupi sesuatu dari pelaksana kegiatan selaku kontraktor pemenang tender.CV.Sinar Saronde. (Red/*)

Sumber : Ketua Tim Ivestigasi Liputan Teguh

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.