Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah: Mantan Pejabat PT Timah Tbk Dijemput Kejagung

0 6

BabelToday.com, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah kembali mencuri perhatian publik. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat dengan menjemput tersangka berinisial AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12). Langkah ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023. Jumat (6/12/2024).

AA, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, diduga memainkan peran sentral dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Setelah dilakukan penjemputan, AA dibawa ke Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Modus Operandi yang Mengguncang Industri Timah
Kasus ini bermula dari kebijakan internal PT Timah Tbk yang tidak melakukan penambangan langsung di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka. Sebaliknya, perusahaan memilih membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui skema mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan.

Kebijakan ini melibatkan AA bersama dua petinggi PT Timah Tbk lainnya, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama) dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan).

Tidak hanya itu, pada tahun 2018, saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah smelter swasta, AA diduga melakukan konspirasi dengan beberapa pihak.

Modusnya, mereka menyamarkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal sebagai biaya pemurnian dan pelogaman.

Ironisnya, biaya yang dikeluarkan jauh di atas standar pasar, yakni USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya normal USD 1.000–1.500 per metrik ton.

Kerugian fantastis ini berasal dari praktik pembelian melalui perusahaan-perusahaan boneka yang terafiliasi dengan smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, dan lainnya.

Langkah Tegas Penegak Hukum
Penanganan kasus ini telah memasuki babak baru. Penangkapan AA menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan rangkaian kasus korupsi yang telah menjerat sejumlah nama besar.

Sebelumnya, AA sempat ditahan dalam kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada 3 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang telah memvonis terdakwa lain, Alwin Albar, dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Kini, giliran AA yang harus menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengawasan BUMN: Pelajaran Berharga
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Timah Tbk, sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Namun, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal di sektor vital tersebut.
Dampak dari tindakan ini tidak hanya kerugian finansial negara, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tanpa pengawasan.

Selain itu, praktik ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, merugikan pelaku usaha lain yang taat hukum.
Pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperkuat pengawasan dan transparansi dalam rantai pasok industri tambang.

Perbaikan sistem, termasuk pengetatan aturan RKAB dan pengawasan lapangan, menjadi langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa.

Menanti Keadilan yang Berpihak pada Rakyat
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dengan jeratan hukum yang kuat, AA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan BUMN.

Tidak hanya demi keadilan hukum, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Langkah tegas dalam kasus ini diharapkan menjadi awal dari reformasi yang lebih besar untuk mencegah kebocoran anggaran negara di masa depan. (GusWedha/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.