BabelToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Senin (9/12/2024).
Tim penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group yang mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan komersial, yakni dalam kawasan hutan.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa PT Duta Palma Group, melalui anak perusahaannya, telah melaksanakan kegiatan usaha perkebunan sawit secara ilegal tanpa adanya pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga terlibat dalam pengolahan kelapa sawit yang melanggar hukum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan beberapa perusahaan sebagai tersangka.
Salah satu perusahaan utama yang terlibat adalah PT Darmex Plantations, yang diduga telah mengalihkan hasil kejahatan dari pengelolaan lahan ilegal tersebut dan menyamarkannya dalam rekening Yayasan Darmex.
Sebagai hasil dari tindak pidana korupsi, PT Darmex diduga memindahkan dana ilegal tersebut dalam bentuk uang tunai yang kemudian disita pada 25 November 2024, dengan nilai mencapai Rp288 miliar.
Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam korporasi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kelima perusahaan perkebunan sawit yang terlibat, selain PT Darmex Plantations, adalah PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.
Selain itu, PT Asset Pasific, sebuah perusahaan properti, juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga turut terlibat dalam upaya menyamarkan hasil tindak pidana tersebut.
Tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada PT Darmex Plantations mengacu pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor usaha yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain fokus pada aspek hukum, Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk menindak tegas korporasi yang terlibat dalam tindak pidana yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Dengan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi korporasi yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan berusaha untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh korporasi-korporasi lainnya dalam kasus ini.
Penyidikan akan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan. (Firman)