Kasus Dugaan Korupsi PT PP: Uang Tunai dan Deposito Senilai Rp62 Miliar Disita KPK
KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Perumahan
BabelToday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp80 miliar. Sabtu (4/1/2025)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa uang tersebut terdiri dari dua bagian, yakni deposito sebesar Rp22 miliar dan uang tunai sekitar Rp40 miliar.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Meskipun jumlah yang disita cukup signifikan, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi rinci mengenai asal-usul uang tersebut, termasuk apakah uang tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan atau pengembalian sukarela dari pihak terkait.
“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” jelas Tessa.
Ia juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai sumber uang tersebut masih dalam tahap pengumpulan data.
“Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Kasus ini pertama kali memasuki tahap penyidikan pada 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka dengan inisial DM dan HNN, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk mempermudah proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 pada 11 Desember 2024, yang melarang kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kedua tersangka tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia sehingga proses hukum dapat berjalan lancar.
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar akibat praktik korupsi ini. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Manajemen PT PP sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyidikan ini. Sebagai salah satu perusahaan konstruksi milik negara yang memiliki reputasi besar, kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan BUMN.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Dengan menyita uang senilai Rp62 miliar, penyidik berharap dapat membuka lebih banyak fakta terkait modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.
Proses penyelidikan ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek BUMN.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
(Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO-Babel)