Legalkan Tambang Rakyat, DPRD dan Pemprov Babel Sepakati Perda IPR Pertama Nasional
Sejarah Baru Babel! Perda IPR Pertama di Indonesia Disahkan, Warga Kini Bisa Menambang Secara Legal
BABELTODAY.COM, BANGKA BELITUNG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengukuhkan sejarah baru dalam tata kelola pertambangan nasional dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (22/06/2026). Selasa (23/6/2026)
Perda ini menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur skema IPR di tingkat daerah setelah proses pembahasan yang berlangsung hampir tiga tahun. Kehadiran regulasi tersebut dinilai sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat penambang yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda IPR ini menjadi solusi konkret agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan terstruktur.
Menurut Hidayat, skema IPR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menggambarkannya seperti kelengkapan administrasi kendaraan yang sah.
“IPR ini ibarat kendaraan yang memiliki STNK, BPKB, dan perlengkapan lengkap. Jadi masyarakat tidak perlu lagi khawatir dianggap ilegal atau ditangkap saat menambang,” ujarnya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah menetapkan tahap awal wilayah IPR seluas 2.200 hektare yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Lahan tersebut akan dikelola melalui mekanisme kemitraan yang memungkinkan masyarakat mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat skema alokasi khusus dalam pengelolaan wilayah tersebut, yakni 10 hektare diperuntukkan bagi Koperasi Merah Putih, serta 5 hektare bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah IPR. Skema ini dirancang untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih merata kepada masyarakat kecil.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa Perda IPR sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik penguasaan lahan oleh kelompok tertentu atau oligarki.
“IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai ada oligarki yang menguasai lahan dalam skala besar, karena itu sudah tidak sesuai dengan semangat awal pembentukan aturan ini,” tegasnya.
Didit juga mengingatkan pemerintah provinsi agar berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Ia menyarankan agar setiap ketentuan hukum dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menghindari multitafsir di kemudian hari.
Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak.
Di sisi lain, Pemprov Bangka Belitung juga tengah mengupayakan perluasan wilayah IPR hingga lebih dari 8.000 hektare yang mencakup Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung. Namun, DPRD menegaskan bahwa kewenangan daerah tetap terbatas pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai IPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara di luar itu menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Selain pengesahan Perda IPR, rapat paripurna tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyampaian laporan hasil reses DPRD Masa Sidang II.
Pengesahan Perda IPR ini diharapkan menjadi momentum baru bagi penataan sektor pertambangan rakyat di Bangka Belitung, sekaligus menjadi model nasional dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis legalitas dan kesejahteraan masyarakat. (Mung Harsanto/Babel Today)