Foto : Gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel terletak di samping gedung Terpadu atau gedung Rektorat. (Ryan)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Penghentian penyelidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel tahun 2017 oleh pihak Polda Kep Babel kini menuai sorotan pula dari kalangan organisasi pegiat anti korupsi di Babel.
Seperti diungkapkan oleh ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Babel, Kaaf Maijen kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Selasa (3/4/2023) siang di Pangkalpinang.
Maijen menilai, ada kesan pihak kepolisian tak profesional dalam melakukan upaya pengusutan perkara proyek pembangunan gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel yang dibangun tahun anggaran dengan total berkisar mencapai Rp 35 Miliar.
“Terlebih yang kita dengar bahwa pihak kepolisian (Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kep Babel — red) kabarnya mereka akan melakukan penyelidikan lagi terkait kasus proyek gedung itu (gedung Fakultas Syariah — red). Nah lucu kan! sebelumya sudah dihentikan sekarang kasus ini viral di pemberitaan baru mau lidik lagi,” sindir Maijen.
Jika dalam penyelidikan kasus proyek gedung ini ada indkasi ‘permainan nakal’ oleh segelintir oknum APH maka jelas berdampak terhadap wibawa atau citra institusi APH itu sendiri.
Oleh karenanya Maijen berencana pihaknya akan menyurati pimpinan tertinggi Polri (Kapolri). Selain itu pihaknya pun akan menyurati lembaga pengawas kepolisian yakni Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) RI termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Sebaliknya Maijen mendesak agar APH institusi lainnya seperti Kejaksaan untuk dapat mengambil alih pengusutan proyek pembangunan gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel yang diduganya sarat masalah dan bernuansa KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme).
“Sebaliknya jika tak mampu atau ada kepentingan lainnya dalam kasus ini kejaksaan pun bisa masuk atau ambil alih penangananya dalam penyelidikan,” harap Maijen.
Selain LMR RI Babel, ormas dari Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP- RI) Kabupaten Bangkak turut pula menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung baru Fakultas Syariah IAIN SAS Babel termasuk proyek pembangunan gedung Terpadu (Rektorat) kampus setempat.
Foto : Audiensi dengan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo SH MH di gedung Kejati Babel. (ist)
Bahkan Garuda KPP RI Kabupaten Bangka meminta kepada Kapolda khususnya Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) maupun Kapolda Kep.Babel untuk membantu percepatan penyelesaian kasus gedung mangkrak 2017 di lingkungan IAIN SAS Babel.
Kemudian, mengusut tuntas penyalahgunaan dan temuan kerugian negara yang katanya berkisar Rp 4 Miliar lebih menyangkut gedung Mangrak 2017 di lingkungan IAIN SAS Babel.
“Tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan hukuman kepada siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dan kerugian negara 4 Miliar lebih sehingga menyebabkan gedung mangkrak selama 6 tahunan itu,” ucap ketua Garuda KPP RI Kabupaten Bangka, Selamet Riadi dalam keterangan pers disampaikanya, Senin (2/4/2023) malam.
Pihaknya pun, Senin (2/4/2023) siang sempat melakukan audiensi ke Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kep Babel termasuk ke Kejati Babel dalam rangka silahturahmi sekaligus membahas soal kasus-kasus dugaan Tipikor di kampus IAIN SAS Babel serta menyerahkan aspirasi.
Menurut Selamet, saat audiensi dengan Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kep Babel AKBP Bim Rekoaji, Senin (2/4/2023) siang, pihak Subdit III Tipidkor berencana akan melakukan penyelidikan kembali terkait kasus proyek pembangunan sejumlah gedung di kampus perguruan tinggi Islam tersebut.
“Percayakan kepada kami (Subdit III Tipidkor — red) kasus ini dalam penyelidikan,” ungkap Selamet menirukan ucapan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kep Babel.
Lanjutnya, khusus Dir Ditreskrimsus, Kajati Babel, dan Irjen Kemenag RI pihaknya memohon agar melakukan percepatan kasus gedung mangkrak IAIN SAS ini sehingga tidak dianggap melanggengkan pelanggaran hukum yang jelas merugikan keuangan negara. Terlebih diambil dari keuangan berbasis SBSN.
“Tuntutan kami sampaikan. Semoga menjadi amal baik bagi kami dan kita semua dalam rangka ikut mengawal pertumbuhan IAIN SAS dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (KBO Babel/Ryan)