Foto : Prof Dr Hadara. (dok.WA)
* Pekerjaan Tak Tuntas Alasan Tak Ada Anggaran
BANGKA,Babeltoday.com – Sedikit demi sedikit ‘tabir gelap’ kejelasan status penangangan kasus proyek di Institut Agama Islam Negeri Syeikh Abdurahman Siddiq Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) kini mulai terungkap khususnya proyek pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel oleh PT Tirta Dhea Andanik dengan total anggaran senilai Rp 35 Miliar bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sampai saat ini terus berupaya melakukan investigasi terkait pekerjaan pembangunan gedung bernilai miliaran jika sebelumnya pekerjaan proyek ini .diduga bermasalah hingga sempat dilidik pihak kepolisian di daerah (Polda Kep Babel).
Terungkapnya penghentian penyelidikan kasus proyek gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel oleh pihak Subdit III (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Babel diungkapkan oleh Prof Dr Hadara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dalam proyek gedung Fakultas Syariah) saat diwawancarai oleh tim KBO Babel melalui pesan What’s App (WA), Senin (2/4/2023) malam.
Dalam percakapan di WA, awalnya tim KBO Babel menanyakan perihal apakah proyek pembangunan gedung Fakultas Syariah yang dibangun pada tahun anggaran 2017 namun sempat dilidik oleh pihak kepolisian (Subdit III Tipidkor Polda Kep Babel). Hadara pun tak menampik jika proyek gedung tersebut diakuinya sempat ditangani (lidik) oleh pihak Polda Kep Babel.
“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani pihak Polda (Subdit III Ditreskrimsus Polda Kep Babel),” sebut Hadara. Namun seiring perjalanan waktu penanganan perkara kasus ini pun berujung dihentikan alias ‘dipetieskan’.
Lanjutnya, jika sebagaimana dalam pemberitaan di media ini sebelumnya mengenai kronologi proses penghentian penyelidikan kasus proyek pembangunan gedung Fakultas Syariah di kampus IAIN SAS Babel justru dibenarkanya.
“Dan kronologi dimedia itu udah begitu adanya. Berita itu dimuat (di media babeltoday.com — red) benar adanya,” terang Hadara seraya menambahkan jika penyelidikan itu berawal adanya aduan ke pihak kepolisian.
Lebih detil Hadara menerangkan jika sesungguhnya pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel ini belumlah rampung sepenuhnya, melainkan masih ada pekerjaan bagian lainnya belum rampung penyelesaian, lantaran menurut ia ada seorang oknum pejabat di lingkungan kampus setempat dianggapnya telah melakukan penolakan terhadap kelanjutan pembangunan gedung tersebut.
“Posisi kasusnya masih tertahan karena ada oknum pejabat itu justru spertinya tdk menghendaki gedung diselesaiakan. Karena posisi ybs sedang berkuasa ya jadinya seperti sekarang ini kondisinya (terbengkalai — red),”terang Hadara lagi.
Saat disinggung soal keberadaan bangunan gedung Fakultas Syariah sampai saat ini belum difungsikan justru menurut Hadara dikarenakan gedung tersebut belum 100 % (persen) rampung.
“Karena seharusnya diselesaikan sesuai DED termasuk masih ada hal yang akan dikerjakan, dan sudah sampai tahapan jauh hingga tahap eksekusi,” katanya.
Namun sayangnya Rektor IAIN SAS Babel menurutnya malah mengikuti tekanan atas intervensi dari seorang wakil rektor (Warek II).sehingga rektor pun tidak menandatangani syarat yang memang merupakan sesuai aturan.
“Jadi beliau (Rektor — red) tdk ttd syarat yg memang merupakan SOP (Standar Operasional Prosedur – red),” bebernya.
Selain itu lanjut Hadara, dalam pekerjaan itu justru menurut Konsultan Perencana (PT Delasonta) yakni masih terdapat 3 lobang lagi di Bagian atap depan dan belakang gedung tersebut diselesaikan. Hanya saja, dalam pelaksanaan penyelesaiannya dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 3 Miliar lantaran sebelumnya tidak tercantum dalam RAB.
“Tp sebetulnya masalahnya susah selesai karena memang tdk ada anggaran untuk pekerjaan itu. Hanya akibat oknum penguasa dan rektor dikendalikan jadi ya stagnan,” dalihnya.
Sebagaimana dalam berita pernah dilansir di media ini sebelumnya terkait proyek pembangunan gedung Fakultas di lingkungan kampus IAIN SAS Babel, Petaling Kabupaten Bangka, mantan Kasubdit III (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kep Babel, AKBP Slamet Adi Purnomo (pernah menjabat di tahun 2018) mengaku jika perkara/kasus proyek gedung Fakultas Syariah ini sampai saat ini masih dilidik pihak Polda Babel.
Mirisnya lagi seorang perwira polisi lainnya AKBP Ruli Tri Lesmana juga mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kep Babel (2020 – 2021) malah tak mengaku jika dirinya pernah menangani perkara kasus proyek pembangunan gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel diduga bermasalah dan Dr Jayadi (mantan Rektor) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Padahal, diketahui penghentian penyelidikan perkara kasus dugaan Tipikor proyek gedung Fakultas Syariah IAIN SAS Babel ini dikeluarkan pihak Polda Kep Babel tertanggal 24 Desember 2021.
(KBO Babel/Tim)