BANGKA,Babeltoday.com – Persoalan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka kini menjadi perhatian pihak DPRD Kabupaten Bangka.
Pasalnya, keberadaan dua perusahaan perkebunan sawit yakni PT Alam Lestari Maju dan PT Pasir Sawit Jaya di desa setempat kini justru menuai keluh warga desa setempat lantaran diduga kegiatan usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga tanpa memiliki perijinan lengkap.
Oleh karenanya, terkait persoalan ini pihak DPRD Kabupaten Bangka, Sabtu (29/4/2023) siang menggelar giat rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah perwakilan warga Desa Mapur, Riau Silip bertempat di ruang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bangka.
Giat RDP kali ini dipimpin anggota Komisi 3 yakni Mendra Kurniawan dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Bangka lainnya, serta perwakilan dari Dinas Pangan dan Pertanian.
Selain itu turut pula hadir perwakilan masyarakat Desa Mapur didampingi oleh Ketua BPD, Edo Martono dan Kepala Desa Mapur, Kasiwan. Turut hadir pula beberapa pimpinan organisasi kemahasiswaan yaitu HMI-MPO BABEL Raya, Presma POLMAN BABEL dan Presma IAIN SAS Babel.
RDP kali ini dilakukan untuk menyelesaikan dugaan terhadap pihak perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa Sawit di Desa Mapur, serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya.
“Melalui RDP ini kami berharap ada penyelesaian dari dugaan pihak perusahaan tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit, dan upaya menghindari kewajiban-kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Ketua BPD Mapur, Edo.
Di kesempatan sama, anggota DPRD Kabupaten Bangka sempat menanyakan terkait legalitas dari pihak perusahaan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka serta ke pihak perusahaan, sehingga suasana di ruangan paripurna sedikit memanas lantaran diwarnai sikap protes dari salah satu perwakilan masyarakat Desa Mapur, yakni Gilang yang juga adalah Ketua HMI-MPO Cabang BABEL Raya.
Diakhir RDP, masyarakat Desa Mapur meminta agar dinas terkait dan DPRD Bangka, bersama dengan pihak perusahaan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Agar segera ada penyelesaian dan penertiban terhadap upaya-upaya yang merugikan masyarakat. (Anugra)