BABELTODAY.COM (Pangkalpinang) – || Tanggapan Persatuan Karyawan Timah (PKT), “kita percayakan saja proses hukumnya ke penyidik, Terhadap proses hukum jangan ada intervensi-intervensi terhadap hukum”, itulah ungkapan Ahmad Murni, SH (Wakil Ketua Umum PKT) terkait proses laka tambang “Rindik”.
PKT berduka terhadap kecelakaan Dua pekerja tambang tewas tertimbun karena kecelakaan di area tambang PT Timah TBK di Dusun Tambang 10, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kecelakaan ini Mendapat perhatian khusus dan serius dari serikat pekerja PT TIMAH Tbk yaitu PKT melalui Wakil Ketua Umumnya Ahmad Murni, SH. menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi.
“Kita menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa yang terjadi terhadap rekan kerja kita yaitu Bowo Narianto (49) dan Joni (50) semoga husnul khatimah dan keluarga yang di tinggalkan di berikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini aamiin.”
Perusahaan telah melakukan evakuasi terhadap korban dan melaksanakan semua teknis pelaporan dan perusahaan sebagai perusahaan negara patuh terhadap regulasi terhadap penanganan kecelakaan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, PP No 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan akan patuh juga terhadap KUHP jika memang penyidik menemukan bukti pidana yaitu kelalain karyawan dalam menerapkan K3.
“Hal itu dibuktikan dengan kepatuhan terhadap proses tersebut, yaitu kita koorperatif terhadap panggilan penyidik yang telah memeriksa 4 karyawan PT TIMAH Tbk,”jelas Ahmad, Senin (23/01/2023).
Menurutnya Kecelakaan ini adalah peringatan bagi kita semua terutama Perusahaan serta karyawan walaupun beberapa tahun kebelakang PT TIMAH Tbk beberapa kali mendapatkan penghargaan di bidang keselamatan kerja dari stakeholder terkait.
Ia juga sempat menanggapi pernyataan Ketua DPRD Bangka Selatan (Basel), Erwin Asmadi yang menyatakan harus ada tersangka dari PT TIMAH Tbk terhadap kecelakaan ini, Ahmad Murni, SH sangat menyayangkan pernyataan tersebut menurutnya sebagai pejabat publik.
“Seharusnya Pak Ketua tidak terkesan mengintervensi hukum, menyatakan harus ada tersangka seharusnya tidak di sampaikan demikian bagaimanapun kasus ini telah di tangani oleh Penyidik Polres Bangka Selatan, Kita menyayangkan pernyataan ini terkesan mengintervensi hukum, kita serahkan dan percayakan kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apalagi dugaan awal penyebabnya adalah kondisi struktur tanah yang labil sehingga menyebabkan longsor (faktor alam-red), kita apresiasi kepedulian Pak Ketua terhadap kasus ini,”ungkapnya.
Namun Wakil Ketua Umum PKT perusahaan tambang plat merah ini meminta kepada Ketua DPRD Bangka Selatan tidak hanya peduli pada satu sisi persoalan sosial saja, akan tetapi ia juga berharap sebagai wakil rakyat untuk memperhatikan persoalan tambang-tambang liar atau ilegal yang beroperasi yang juga mengenyampingkan penerapan K3 dan lingkungan.
“Kami karyawan juga adalah masyarakat asli bangka belitung yang juga ikut memilih beliau pada pemilu yang lalu mohon juga untuk dapat di perhatikan perihal tambang ilegal serta membantu perusahaan dalam melakukan penambangan, kami karyawan akan berkurang kesejahteraan kalau tidak Perusahaan tidak mendapatkan biji timah. Semoga ke depan tidak ada lagi kecelakaan, baik yang bersifat ringan, berat dan sampai kematian kelaknya.” Pungkas Ahmad Murni kepada jejaring media KBO Babel. (KBO Babel).