Apa Kabar Kasus Tambang Ilegal Di Belo Laut?, 3 Pelaku Sempat Diamankan Cuma Seorang Sebagai Tersangka

0 233

Foto : Aktifitas tambang Ilegal di Desa Belo Laut, Muntok, Bangka Barat. Lokasi tambang ilegal ini sebelumnya sempat ditertibkan, namun kini kembali beroperasi. (Ist)

 

Bagaimana Peran Br & UD Dalam Kasus Belo Laut?

BANGKABARAT,BabelToday.com – Aktifitas penambangan ilegal biji timah akhir-akhir ini di khususnya di pulau Bangka terkesan kian menjadi-jadi. Parahnya lagi, aktifitas penambangan tersebut justtu tak lagi memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Bahkan sebagian oknum pelaku tambang nekat membabat kawasan atau lahan terlarang demi mengejar materi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Oleh karenanya peran dari aparat penegak hukum pun dituntut untuk tegas menindak para pelaku tambang ilegal tersebut sehingga ada upaya memberikan dampak efek jera tanpa tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebaliknya, kenyataan di lapangan terkadang berbeda. Pasalnya, penegakan hukum justru kerap tajam ke atas namun tumpul ke bawah. Seperti halnya kejadian atau peristiwa baru-baru ini di kawasan hutan Bakau atau Mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat tim Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Kep Babel sempat melakukan penertiban terhadap aktifitas tambang biji timah ilegal di daerah setempat.

Hasil dari giat penertiban tambang ilegal hari itu, Rabu (8/12/2021) sore tim berhasil mengamankan seorang oknum warga berinisial Ma diduga kelompok pengelola tambang setempat, Ma sendiri berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan merupakan warga pendatang asal luar pulau Bangka.

Ma pun akhirnya digiring tim Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kep Babel dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Babel. Bahkan Ma pun dikabarkan sempat diamankan selama dua hari di Mapolda setempat.

Selain Ma, tim pun turut mengamankan seorang oknum tokoh masyarakat atau salah satu ketua RT lingkungan setempat berinisial Rd (39). Rd pun turut pula menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel.

Informasi yang berhasil dihimpun jejaring tim media ini di lapangan termasuk keterangan dari sumber lainnya menyebutkan jika dalam giat penertiban tambang ilegal di lokasi itu tak cuma Ma dan Rd diamankan, tim pun saat itu sempat mengamankan pula Br warga ibukota Jakarta merupakan mantan anggota Polri (Disersi) alumni Akpol tahun 2004, saat itu Br memang sedang berada di lokasi tambang bersama Ma.

Sementara informasi dari sumber pun menyebutkan jika dalam kasus ini tak lain berawal dari aktifitas tambang ilegal diduga dikelola oleh seorang oknum pengusaha asal Jakarta berinisial UD bersama timnya.

UD pun disebut-sebut sebagai pihak yang ‘mensponsori’ kegiatan tambang ilegal di kawasan bakau/mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Namun pihak Kasubdit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni Sarjaka menerangkan kepada sejumlah awak media jika pihaknya hanya mengamankan sedikitnya 2 orang pelaku. (Ma dan Rd) pada hari itu, dan pihak penyidik Subdit Gakkum hanya menetap seorang tersangka dalam kasus ini yakni Rd berikut mobil, namun diketahui jika mobil yang turut diamankan tersebut merupakan mobil operasional desa.

Sedangkan Ma belum diketahui pasti statusnya dalam kasus serupa. Begitu pula dengan status Br sendiri. Namun ia dikabarkan sempat ‘kabur’ usai pemeriksaan di Mako Dit Polair Polda Kep Babel.

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Polda Kep Babel, AKBP Toni Sarjaka kepada wartawan, Jumat (13/12/2021) di ruang kerjanya mengatakan jika dalam kasus tambang ilegal ini pihaknya sempat mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang termasuk seorang tersangka (Rd)

“Saat ini, satu tersangka (Rd — red) masih kita tahan di Direktorat Polair. Sedangkan untuk barang bukti pasir timah 17 karung dan mobil, kita serahkan ke Rupbasan,” kata Toni saat itu.

Sementara diketahui dalam kasus ini pihak Dit Polair Polda Kep Babel menyatakan saat melakukan penertiban tambang ilegal di Desa Belo Laut, Muntok sempat mengamankan dua orang oknum warga. Namun AKBP Toni Sarjaka tak menampik dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka (Rd).

“Sementara ini belum (penambahan tersangka – red), progres sekarang kita tinggal menunggu hasil lab (Laboratorium – red) barang itu dan kita periksa saksi ahli. Memang waktu kejadian, kita amankan dua orang beserta dengan barang bukti, ternyata dalam gelar perkara itu merekomendasikan satu tersangka,” terangnya.

Saat disinggung perihal kasus yang menjerat Ma dan Rd ini dalam kasus penambangan ilegal di Belo Laut tersebut menurutnya yakni perihal kasus dugaan menampung biji timah tanpa mengantongi dokumen. Pernyataan AKBP Toni Sarjaka ini pun mengundang pertanyaan dari awak media yang meliput kasus ini.

Pasalnya dalam kasus ini tim penyidik Dit Polair Polda Kep Babel tak memfokuskan terhadap kegiatan atau aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Padahal aktifitas tambang ilegal di lokasi itu diduga telah merambah kawasan bakau atau mangrove. Bahkan informasi terkini jika aktifitas tambang di lokasi tersebut masihlah beroperasi pasca kejadian penangkapan Ma, Rd dan Br.

Namun demikian Toni mengaku sekaligus menegaskan jika pihaknya (Subdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel) sudah melayangkan surat ke pihak kejaksaan terkait proses penanganan kasus ini.

“Jadi, sementara ini kita sudah kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan (Kejati Babel — red). Kalau hasil lab dan saksi ahli sudah kita dapatkan, berkas kita kirim,” tegas Toni.

Sekedar diketahui, Rd sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU Minerba atas kasus penambangan biji timah ilegal di Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Sebagaimana sebelumnya sempat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol A Maladi kepada wartawan belum lama ini jika penampung timah ilegal ini tertangkap tangan oleh nggotaa Subdit Gakkum Ditpolairud saat mengangkut pasir timah di pinggir aliran Sungai Semusuk, Rabu (08/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain itu di lokasi itu pun menurut Maladi, anggota Subdit Gakkum juga sempat pula menemukan satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB termasuk barang bukti berupa 17 karung yang berisikan pasir timah hasil penambangan pasir timah di atas mobil tersebut.

“Mobil yang mengangkut pasir timah ini dikemudikan oleh tersangka. Tersangka mengangkut pasir timah ini ke rumahnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut
tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan/dokumen,” jelas Maladi, Senin (13/12/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan Rd ini, diantaranya satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pick up dan 17 karung yang berisikan pasir timah.

“Sopir beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kep Babel guna proses lebih lanjut,” tegas Maladi.

Lanjutnya, Rd untuk sementara ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

’’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan /atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” tambahnya.

Terkait kasus ini pun mencuat ‘kabar tak sedap’ jika pihak penyidik Gakkum Ditpolair Polda Kep Babel telah ‘membebaskan’ seorang pelaku berinisial Ma dalam kasus tambang ilegal di Desa Belo Laut, Muntok dari jeratan hukum.

Informasi lainnya pun menyebutkan Ma sendiri diketahui memiliki jaringan yang cukup luas termasuk relasi maupun orang- orang memiliki nama besar termasuk dengan pejabat negara.

Terkait perkara ini tim media ini pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak Dit Polair Polda Kep Babel melalui Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni Sarjaka melalui pesan Whtas App (WA), Sabtu (1/1/2022) siang.

“utk perkara kasus tsb msh kita tangani.
utk SPDP sdh kita kirim k kejaksaan.
hasil dr lab sdh kita dapatkan
saat ini msh tunggu ket dari dari saksi ahli. klu sdh selesai berkas kita kirim k kejaksaan,” kata Toni dalam pesannya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki SH MH saat dikonfirmaai perihal SPDP yang dikirimkan oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel terkait kasus ilegal mining namun sayangnya Basuki belum mengetahui hal tersebut.

“Oke nanti Senin (3/1/2022 – red) saya cek” jawab Basuki singkat.

Di lain pihak tim media ini pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang, Andri Ferly melalui pesan WA, Sabtu (1/1/2022) siang terkait barang bukti berupa mobil dan belasan kampil pasir timah dititip oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel.

“Barang bukti itu ada dititipkan di kita (Rupbasan – red) namun detailnya saya lupa,” ungkap Ferly dalam pesan WA yang diterima tim media ini.

Sejauh ini pihak-pihak terkait, Ma, Br dan  UD masih diupayakan dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ilegal mining di Desa Belo Laut, Muntok. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.