Biadab! Manajer Pabrik CPO PT PMM Tega Sekap Ibu dan Balita dalam Ruangan Bekas Kandang Anjing!

0 75

BabelToday.com, Bangka – Sebuah insiden mengerikan terjadi di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PT PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Seorang ibu muda bernama Nadia (22) bersama anak balitanya yang baru berusia 1,2 tahun, menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh manajer pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) perusahaan tersebut, Asa Marpaung. Sabtu (7/12/2024).

Kejadian ini mengundang sorotan publik setelah video dan informasi mengenai penyekapan ibu dan anak tersebut viral di media sosial pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat manajer dan pihak manajemen perusahaan menduga suami Nadia, yang juga seorang sopir truk di perusahaan tersebut, terlibat dalam pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Tak hanya suami yang diduga dicurigai sebagai pelaku pencurian, tetapi perusahaan juga menuduh Nadia sebagai pihak yang terlibat.

Padahal, suaminya diketahui telah kabur, dan bukannya mencari suami pelaku, manajemen perusahaan malah menyekap istri dan anak pelaku yang tidak bersalah.

Manajer pabrik Asa Marpaung diduga tanpa rasa kasihan langsung memerintahkan penyekapan terhadap Nadia dan anaknya dalam sebuah ruang kecil berukuran 1×1,5 meter yang berada di dekat kantor dan pabrik CPO tersebut.

Ruangan tersebut dulunya digunakan sebagai pos penjagaan, namun kondisinya sangat mengerikan—terdapat kotoran anjing di dalamnya dan tercium bau tidak sedap.

Selama penyekapan tersebut, Nadia dan anaknya tidak diberi makan dan minum, dan pada malam harinya, anak balita tersebut kerap menangis karena kedinginan dan kelaparan.

Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa petugas keamanan (Satpam) PT PMM turut membantu dalam penyekapan ini, dan mereka juga dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini mengundang banyak reaksi, terutama dari masyarakat setempat, yang merasa geram atas tindakan tersebut.

Sebagian besar warga desa menganggap ini sebagai tindakan biadab yang tak pantas dilakukan terhadap ibu dan anak yang tak berdosa.

Kasus penyekapan ini menarik perhatian para tokoh masyarakat, salah satunya Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL, Ketua Perkumpulan Putra-Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung, yang langsung turun tangan menemui korban.

Andi, yang didampingi oleh rekan-rekannya, Budiyono SH, dan warga Desa Maras Senang, mendatangi lokasi di mana Nadia dan anaknya disekap untuk memastikan keadaan mereka.

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Begitu tiba di lokasi, Andi Kusuma dan Budiyono melihat dengan jelas kondisi ruang tempat penyekapan yang begitu sempit, berbau, dan kotor.

Andi merasa sangat marah dan mengecam tindakan keji tersebut. Saat itu, Andi dan Budiyono bersama warga serta Kepala Desa Maras Senang segera bergegas menuju kantor manajemen PT PMM untuk meminta pertanggungjawaban manajer Asa Marpaung.

Di sana, mereka mendapati bahwa Asa berusaha memberikan alasan yang tidak masuk akal mengenai kejadian tersebut.

Asa Marpaung mengaku bahwa dia hanya mengikuti perintah dari pihak pimpinan tertinggi perusahaan, dan dia tampak kebingungan ketika menghadapi tuduhan serius ini.

Namun, pada saat itu, Andi Kusuma langsung menuntut agar polisi segera mengamankan manajer tersebut agar tidak terjadi kerusuhan lebih lanjut di kalangan warga desa.

Perdebatan antara Andi dan Asa semakin memanas, namun akhirnya pihak kepolisian Polsek Bakam yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dahri datang dan mengamankan Asa untuk dibawa ke kantor polisi.

Namun, saat Nadia diperiksa oleh Andi Kusuma dan Budiyono, ia mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.

Nadia mengaku bahwa Kapolsek Bakam, Iptu Dahri, sebenarnya sudah mengetahui peristiwa penyekapan tersebut sejak Jumat, 5 Desember 2024, namun hanya memberikan penanganan yang minim dengan alasan bahwa dia hanya mengetahui kalau Nadia dan anaknya dibawa ke kantor pabrik, bukan disekap.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena kapolsek yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap korban justru terkesan tidak mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai tindakan penyekapan yang menimpa Nadia dan anaknya.

Tim penyidik dari Satreskrim Polres Bangka segera melakukan pemeriksaan terhadap manajer Asa Marpaung serta dua petugas keamanan PT PMM yang turut membantu dalam penyekapan tersebut.

Pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan balita korban juga dilakukan dengan cepat, termasuk membawa balita tersebut ke dokter anak untuk memastikan kondisinya setelah disekap selama beberapa jam di dalam ruang sempit yang tidak layak.

Perkumpulan Putra-Putri Tempatan (Perpat), yang diwakili oleh Dr. Andi Kusuma, juga menyampaikan terima kasih atas respon cepat yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.

Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan agar tindakan kejam semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Masyarakat Desa Maras Senang juga berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan, terutama yang melibatkan orang tak bersalah seperti Nadia dan anaknya.

Pihak PT PMM, di sisi lain, masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian ini, selain pernyataan dari manajer Asa Marpaung yang mengklaim bahwa dia hanya menjalankan perintah dari pimpinan perusahaan.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik, dan masyarakat setempat semakin resah dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.

Mereka berharap pihak berwajib dapat segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab di balik perintah penyekapan ini dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus penyekapan ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak yang tidak dapat membela diri mereka sendiri.

Masyarakat pun semakin sadar bahwa tidak ada seorang pun yang bisa kebal dari hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hak orang lain harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak agar selalu mengutamakan keadilan dan kemanusiaan dalam setiap tindakan.

Kasus penyekapan terhadap Nadia dan anaknya oleh manajer PT PMM ini telah menggegerkan warga Desa Maras Senang dan menjadi sorotan luas di media sosial.

Tindakan ini menunjukkan betapa rendahnya rasa kemanusiaan dari pihak yang terlibat, baik manajer perusahaan maupun petugas keamanan yang membantu.

Namun, berkat respons cepat dari masyarakat dan aparat kepolisian, kasus ini akhirnya mulai diselidiki lebih dalam.

Kita semua berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. (Ryan/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.