Breaking News! Diduga Menjadi Korban Bullying oleh Oknum Guru (ED), Siswa SMA 3 Pangkalpinang Menjadi Trauma Psikologis

0 553

Babeltoday.com|Pangkalpinang – Kasus dugaan bullying yang terjadi di sekolah, tepatnya di SMAN 3 Pangkalpinang, kembali mencuat. Kejadian yang menimpa salah satu siswa inisial C yang mendapatkan perundungan atau bully diduga dilakukan oleh seorang oknum Guru ED yang mengajar di sekolah tersebut. Jumat (9/5/2025).

Bahkan yang membuat miris, Akibat kejadian tersebut, murid (C) tidak mau lagi sekolah atau pindah ke sekolah lain, karena murid tersebut beranggapan semua guru sama.

Dampak dari dugaan bullying oleh oknum guru ED, hingga saat ini anak tersebut kehilangan motivasi untuk bersekolah, merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta mempengaruhi masa depannya.

Guru ED, saat dikonfirmasi Tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan dirinya melakukan tindakan bullying yang mengakibatkan siswa sekolah C, tidak lagi mau kesekolah manapun, tidak mau menjawab atau membalas pesan dari awak media, meskipun pesan WA sudah terlihat/terbaca.

Sampai berita ini diturunkan, Guru (ED) terkesan bungkam dan bisu, sementara dugaan kasus bullying ini haruslah segera diungkap apabila benar terjadi.

Karena apabila pihak-pihak yang dimintai konfirmasi oleh awak media yang ingin mengetahui kebenarannya, tidak menjawab atau sengaja menutupinya, publik akan menduga kejadian ini benar terjadi, dan oknum guru yang disangkakan akan mendapat cemoohan bahkan sanksi yang tegas dari APH dan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan.

Atas kebenaran kejadian perundungan ini, Tim Media akan terus meminta konfirmasi kepada guru yang bersangkutan serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian sebenarnya.

Dilain pihak, saat ditemui awak media, orang tua siswa C angkat bicara terkait dugaan bullying oleh oknum guru ED terhadap anaknya, yang membuat anaknya tidak mau ke sekolah manapun.

“Kami orang tua sangat kecewa dengan sikap oknum guru tersebut, seharusnya guru memberi semangat pada murid. Kalaupun ada kekurangan tolong dikasih arahan dan masukan lebih bagus, tapi kok anehnya oknum guru tersebut malah diduga membully anak saya,” ujarnya.

“Saya berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Babel untuk segera memproses oknum guru tersebut sesuai aturan dan undang-undnag yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud dan undang-undang terkait perlindungan anak. Jangan dibiarkan oknum guru ED makin lama semakin merajalela, takut terjadi dengan siswa yang lainnya,” tegas orang tua C.

“Dan tolong, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kasus ini, karena terkait dengan undang-undang kekerasan dan perlindungan anak. Agar ada pembelajaran bagi oknum guru yang sering melakukan perundungan/bully terhadap anak didiknya di sekolah,” tambahnya.

Dampak Bullying di Sekolah:

Dampak yang dirasakan korban bullying disekolah adalah, korban akan kekurangan motivasi untuk bersekolah, siswa merasa tidak nyaman atau aman di sekolah karena bullying akan cenderung kehilangan minat untuk belajar dan bersekolah.

Ketakutan dan Kecemasan:

Bullying dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi siswa, sehingga mereka merasa takut dan cemas untuk datang ke sekolah atau berinteraksi dengan guru dan teman-teman.

Trauma Psikologis:

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku.

Gangguan Kesehatan Mental:

Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide melakukan bunuh diri.

Perubahan Perilaku:

Murid yang menjadi korban bullying mungkin mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam, menarik diri dari interaksi sosial, atau bahkan mengalami masalah disiplin.

Sanksi Bagi Pelaku Perundungan/Bullying

Apapun bentuknya, tindakan bullying atau perundungan terhadap siswa atau siapapun tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Sebagai bahan pertimbangan berita, hingga berita ini diterbitkan, Tim 9 JK akan terus menggali informasi ke banyak pihak, terutama ke pihak dan lingkungan sekolah SMA 3 Pangkalpinang, dimana diduga menjadi tempat oknum guru ED melakukan perundungan/bullying terhadap siswa C. (Red*/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.