Buntut Aduan Pelanggaran Seleksi JPTP Di Pemprov Babel, KASN Tegur Gubernur Babel Tinjau Pelantikan Pejabat Sebelumnya

0 1,988

Foto : Logo KASN. (net)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Lantaran proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dianggap melanggar atau menyalahi aturan, Komisi Administrasi Sipil Negara (KASN) agar Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel untuk meninjau sejumlah pejabat yang telah dilantik sebelumnya.

Hal ini tak lain merupakan tindak lanjut pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah sebelumnya sempat menerima laporan pengaduan masyarakat yang diterima tanggal 12 Agustus 2021 lalu, hingga pihak KASN melalui surat resminya Nomor : 2843/KASN/8/2021, tertanggal 23 Agustus 2021 Perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Sebagaimana dalam laporan atau pengaduan yang masuk di KASN terkait dugaan pelanggaran atas pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Babel. Substansi pengaduan tersebut menyatakan bahwa telah dibuka pendaftaran seleksi terbuka melalui Surat Panitia Seleksi JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 01/PANSEL JPT/III/2021 tanggal 5 Maret 2021.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun jaringan media ini, pihak KASN melalui surat resminya tersebut menerangkan perihal kewenangan pihaknya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Selain itu KASN juga akan menangani pelanggaran dalam penerapan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Bahkan KASN pun dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan Sistem Merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang￾undangan.

Adapun sejumlah jabatan yang diseleksi yaitu:

  1. Kepala Biro Ekonomis dan Pembangunan;
  2. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Hatta;
  3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
  5. Kepala Dinas Kesehatan.

Sehubungan dengan telaah dan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pembentukan Panitia Seleksi untuk pengisian 5 (lima) JPT Pratama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mempedomani Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KASN sehingga tidak ada rekomendasi rencana seleksi terbuka.

Panitia Seleksi dimaksud juga tidak melaksanakan tugas dan fungsi yang seharusnya yaitu melakukan koordinasi dengan KASN dan mencegah perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 20 April 2021 untuk pengisian 5 (lima) JPTP yang diseleksi tanpa rekomendasi KASN dan tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021 terhadap

3 (tiga) Pimpinan Tinggi Pratama hasil dari seleksi terbuka tanggal 5 Maret 2021 juga tidak memenuhi prosedur pelaksanaan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanpa rekomendasi hasil seleksi terbuka dari KASN.

Tiga pejabat tersebut yaitu:

1) Sdr. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., (NIP. 197010212002121002) diangkat dalam jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

2) Sdr. Jantani Ali, S.T., (NIP. 197310222005011007) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. .

3) Saudara dr. H. Andri Nurtito, MARS., (NIP. 196709092001121001) diangkat
(NIP. 196709092001121001) diangkat dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan klarifikasi terhasap Kepala BKSDM Provinsi Bangka Belitung, adapun informasi yang diperoleh sebagai berikut ;

  1. Benar telah dilakukan seleksi terbuka JPTP pada bulan Maret 2021 di lingkungan Pemprov Bangka Belitung. Pada bulan Maret 2021 terdapat pengumuman lelang jabatan, sesuai intruksi Gubernur Bangka Belitung untuk menyiapkan pengumuman lelang. Kondisi dilakukan guna percepatan untuk melakukan pelelangan. Kesalahan, yang terjadi karena rekomendasi KASN belum turun namun lelang sudah dilaksanakan lebih dahulu.
  2. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui bahwa seleksi terbuka tersebut merupakan kekeliruan karena tidak mengajukan permohonan rekomendasi dan tidak melaporkan kepada KASN.

Selain itu sebagaimana dalam isi surat yang dilayangkan KASN tersebut juga terdapat sejumlah poin-poin lainnya.

Mempertimbangkan beberapa hal pokok di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

  1. Meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2021 sebagai hasil dari seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu dkarenakan seleksi terbuka tersebut tanpa berkoordinasi dan tanpa rekomendasi dari KASN (masing-masing atas nama Sdr. Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D., Sdr. Jantani Ali, S.T., dan Sdr. dr. H. Andri Nurtito, MARS).

  1. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kinerja yang baik untuk melaksanakan tugas Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai dampak rekomendasi Nomor 1 di atas.
  2. Segera melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pengisian 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Pada masa yang akan datang untuk lebih memperhatikan prosedur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatus Sipil Negara.

Begitu petikan kutipan surat KASN yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto yang dilayangkan kepada pihak BKSDM Provinsi Babel terkait kasus selelsi terbuka lelang jabatan di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.

Terkait kasus ini, tim jejaring media ini pun mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kepala BKSDMD Provinsi Bangka Belitung, Susanti melalui pesan singkat (What’s App/WA), Selasa (31/9/2021) malam. Sayangnya Susanti terkesan tertutup ketika memberikan jawaban.

“Kami masih proses klarifikasi ke kasn, jd ibu mhn maaf belum bisa memberikan konfirmasi ttg hal ini,” jawab Susanto singkat.

Sebelumnya tim jejaring media ini pun sempat mencoba mengkonfirmasi Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman melalui pesan WA, Selasa (31/8/2021) malam namun sayangnya tak ada jawaban terkait konfirmasi perihal kasus serupa. Hingga saat ini tim media ini pun terus berupaya mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak lainnya terkait kasus pelanggaran seleksi terbuka lelang jabatan bagi pejabat di lingkungan Pemprov Bangka Belitung. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.