Gegara Persoalan Demosi Pejabat, Lagi-Lagi Gubernur Babel Kembali Ditegur KASN

0 950

Foto : Gedung kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. (net)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Belumlah lama menerima surat teguran langsung dari kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persoalan Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dinilai salahi aturan, kini Gubernur Babel H Erzaldi Rosman kembali mendapat teguran dari kepala KASN gara-gara persoalan Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel.

Dalam surat teguran kali ini, dilayangkan pihak KASN dengan Nomor surat : B-2875 perihal : Rekomendasi atas dugaan Pelanggaran Dalam Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel. Surat ini ditanda tangani langsung oleh kepala KASN, Agus Pramusinto tertanggal 26 Agustus 2021.

Dalam surat KASN yang ditujukan langsung kepada Gubernur Babel itu, dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan masyarakat dengan substansi adanya dugaan pelanggaran dalam demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pegawai sebagai berikut :

  1. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd, MM 19711130 199403 1 005/Pembina TKI/Gol IVb, jabatan lama Kepala Bagian Umum dan Keuangan
    Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan
    Bangka Belitung/IIIa.Jabatan baru selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi UPTD Balai Teknologi Informasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/IV.a
  2. Panji Utama, SH / 19780926 200212 1 006
    Pembina/ (IV/a). Jabatan lama Kepala Bidang Pembudayaan dan Peningkatan
    Prestasi Olahraga Dinas Kepemudaan dan
    Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Eselon III.a. Jabatan baru Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sampai Dengan 12 Mil Laut Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi
    Kepulauan Bangka Belitung/IVa.
  3. Martoni, ST / 19730218 200212 1 003, Golongan Pembina/(IV/a). Jabatan lama Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Eselon III.a. Jabatan baru Kepala Seksi Standarisasi Organisasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan Dinas Pariwisata
    Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/ Eselon IV.a

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan kewenangannya telah melakukan analisis dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisis dokumen dan klarifikasi KASN
terhadap pejabat terkait pada tanggal 29 Juli 2021 dan 13 Agustus 2021, ditemukan beberapa informasi penting sebagai berikut:

  1. Telah terbit Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan tersebut merupakan produk hukum hasil upaya perampingan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penganggaran dan penyelengaraan pemerintahan. Perampingan organisasi terjadi terhadap 5 (lima) instansi sebagai berikut:

1) Dinas Sosial bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Desa;

2) Dinas Lingkungan Hidup bergabung dengan Dinas Kehutanan;

3) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman bergabung dengan

Dinas Pekerjaan umum Penataan Ruang;

4) Dinas Pertanian bergabung dengan Dinas Pangan; dan

5) Dinas Pariwisata bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

  1. Dugaan pelanggaran dalam demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu:

1) Atas nama Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM.

a. Terdapat surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 2087/KP.04.05/IX/2020 tanggal 30 September 2020 perihal Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) melalui Peyesuaian, dengan substansi bahwa Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. dinyatakan kompeten dan oleh karenanya direkomendasikan pengangkatannya
sebagai Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

b. Terdapat Surat Pernyataan bermaterai atas nama Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. tanggal 16 Oktober 2020, bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Setelah dikonfirmasi kepada Sdr Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM., yang bersangkutan menyatakan benar bahwa terdapat surat pernyataan tersebut dan alasan pengunduran diri dari JFT PSM adalah keinginan yang bersangkutan untuk tetap menduduki jabatan struktural pada saat itu, yaitu sebagai Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Pelatihan
Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c. Pada tanggal 10 Februari 2021, Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. mengikuti penilaian kompetensi aparatur (assessment) di lingkungan .Terdapat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
188.44/127/BKPSDM/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi pengangkatan Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM.
ke dalam jabatan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. e. Terdapat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:

188.44/587/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi pengangkatan Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. ke dalam jabatan Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi UPTD Balai Teknologi
Informasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

f. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan alasan pelaksanaan demosi terhadap Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. adalah terkait hasil assessment terhadap pegawai yang bersangkutan serta
adanya permasalahan terkait perilaku pegawai yang bersangkutan. Pada
jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pegawai yang bersangkutan dinilai tidak menghargai pekerjaannya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para Anggota dan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

g. Terdapat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi bahwa pegawai yang bersangkutan telah memberikan peringatan lisan kepada Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. untuk mengikuti apel. Selain itu, terdapat permasalahan terkait absensi manual yang tetap ditanda tangani oleh Sdr.

Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. meskipun pegawai yang bersangkutan tidak hadir di kantor.

h. Pihak BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa belum ada pemeriksaan terhadap Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM. karena tidak menginginkan pegawai yang bersangkutan memiliki catatan merah terkait penilaian kinerjanya.

2) Atas nama Panji Utama, S.H.
a. Terdapat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/710/BKPSDM/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi pengangkatan Sdr. Panji Utama, S.H. ke dalam jabatan Kepala Bidang Pembudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. Pada tanggal 10 Februari 2021, Sdr. Panji Utama, S.H. mengikuti Penilaian Kompetensi Aparatur (Assessment) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hasil penilaian kompetensi pegawai yang bersangkutan
Terdapat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/587/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi pengangkatan Sdr. Panji Utama, S.H. ke dalam jabatan Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sampai Dengan 12 Mil Laut Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

d. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan alasan demosi terhadap Sdr. Panji Utama, S.H. adalah karena hilangnya jabatan lama pegawai yang bersangkutan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akibat perampingan organisasi.

e. Pihak BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa demosi jabatan juga dikarenakan adanya permasalahan terkait kinerja Sdr. Panji Utama, S.H. Terdapat permeriksaan terhadap Sdr. Panji Utama oleh atasan langsung dan menghasilkan perjanjian bahwa pegawai yang bersangkutan harus menyelesaikan tugasnya yang belum tuntas.

f. Berdasarkan klarifikasi kami terhadap Sdr. Panji Utama, SH diperoleh informasi bahwa dalam kaitannya dengan reorganisasi terdapat kontradiksi dalam penataan SDM aparatur. Pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga (dinas baru hasil reorganisasi) pegawai yang bersangkutan didemosi namun terdapat PNS lain yang dipromosikan yaitu atas nama Sdr. Apri Yuliansyah dari Kasi UPTD Disbudpar (Eselon IVa), menjadi Kepala UPTD Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga `Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Eselon IIIa).

Pada saat yang sama juga terdapat promosi dari Kasubbag Penyusunan Peraturan Daerah (Eselon IVa) menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum (Eselon IIIa) yaitu PNS atas nama Andi Namandang.

Atas nama Martoni, S.T.

a. Terdapat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/888/BKPSDM/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi pengangkatan Sdr. Martoni, S.T. ke dalam jabatan
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. Pada tanggal 28 Januari 2021, Sdr. Martoni, S.T. mengikuti Penilaian Kompetensi Aparatur (Assessment) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hasil penilaian kompetensi Jabatan pegawai yang bersangkutan.

c. Terdapat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/587/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan substansi pengangkatan Sdr. Martoni, S.T. ke dalam jabatan Kepala Seksi Standarisasi Organisasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

d. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan alasan pelaksanaan demosi terhadap Sdr. Martoni, S.T. adalah karena hilangnya jabatan lama pegawai yang bersangkutan pada Dinas Pariwisata
Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akibat perampingan organisasi.

e. Terdapat Nota Dinas Dinas Kesehatan Nomor: 443/089/Dinkes tanggal 26 Desember 2018 perihal Laporan Kegiatan Deteksi Dini NAPZA, dengan substansi bahwa Sdr. Martoni, S.T. terbukti positif menggunakan NAPZA.

f. Berdasarkan klarifikasi kami terhadap Sdr. Martoni diperoleh informasi bahwa dalam kaitannya dengan reorganisasi terdapat kontradiksi dalam penataan SDM aparatur. Pegawai yang bersangkutan didemosi namun
pada sisi lain tiga PNS lainnya dipromosikan dari eselon IVa ke eselon IIIa di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (hasil reorganisasi). Pegawai tersebut adalah Sdr. Yuniar irwansyah (sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air), Syafran
Noferi (sebagai Kepala Bidang Bina Marga); Ade Irma Setianingsih (dari Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan menjadi Kepala Bidang Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman).

  1. Beberapa ketentuan terkait dengan pokok-pokok permasalahan tersebut di atas sebagai berikut:

1) Ketentuan Pasal 7 ayat 4 (empat), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan:
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

2) Ketentuan Pasal 23, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, disebutkan:

PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

b. Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

c. Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

d. Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

  1. Berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan, klarifikasi serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM dari Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Eselon III.a) menjadi Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi UPTD Balai Teknologi Informasi Dinas Pendidikan (eselon IV a) merupakan bentuk hukuman disiplin namun hal tersebut tanpa didahului dengan proses pemanggilan, pemeriksaan dan penetapan Surat Keputusan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang bersangkutan.

2) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Sdr. Panji Utama, S.H.,
dari Kepala Bidang Pembudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sampai Dengan 12 Mil Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi karena reorganisasi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penataan SDM aparatur sebagai dampak reorganisasi tidak tepat karena pada sisi lain terdapat PNS yang dipromosikan sehingga menjadi tidak adil bagi PNS yang bersangkutan. Namun pada sisi lain juga terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan namun belum dilakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang

bersangkutan.

3) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Sdr. Martoni, S.T dari

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Kepala Seksi Standarisasi Organisasi Sarana dan Prasarana Keolahragaan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena reorganisasi di lingkungan Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penataan SDM aparatur sebagai dampak reorganisasi tidak tepat karena pada sisi lain terdapat PNS yang dipromosikan sehingga menjadi tidak adil bagi PNS yang bersangkutan. Namun pada sisi lain juga terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan tetapi
belum dilakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan.

Dalam surat KASN tersebut, pihak KASN. atas permasalahan tersebut di atas akhirnya merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian
agar:

1) Meninjau kembali Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor:

188.44/587/BKPSDM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan

Pengangkatan dan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Nopizar Dwi

Purnama, S.Pd., MM; Sdr. Panji Utama, S.H., dan Sdr. Martoni, S.T.

2) Mengembalikan Sdr. Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM; Sdr. Panji Utama,

S.H., dan Sdr. Martoni, S.T.ke jabatan semula atau jabatan Administrator lainnya yang setara dengan jabatan semula.

3) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr.

Nopizar Dwi Purnama, S.Pd., MM, Sdr. Panji Utama, S.H., dan Sdr. Martoni, S.T., agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS yang bersangkutan serta mengenakan hukuman disiplin sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas rekomendasi yang disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian kami sampaikan, Kami mengharapkan tindaklanjut atas rekomendasi ini mohon agar dapat dilaksanakan dalam 14 (empat belas) hari setelah surat ini Saudara terima. Adapun pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi ini mohon kiranya disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama.

Sementara itu terkait kasus ini, tim media ini pun mencoba mengkonfirmasi kepala BKSDMD Provinsi Babel, Susanti melalui pesan singkat (What’s App/WA), Jumat (3/9/2021) siang namun sayangnya tak ada jawaban.

Begitu pula ketika tim media ini menghubungi Gubernur Babel, H Erzaldi Rosman terkait surat KASN ini, Erzaldi justru menyarankan agar menghubungi kepala BKSDMD Provinsi Babel (Susanti).

“Ke Ibu Susanti saja ya,” jawab Erzaldi melalui pesan WA yang diterima media ini, Jumat (3/9/2021) siang. (El)

Leave A Reply

Your email address will not be published.