Babeltoday.com, Pangkalpinang —
Rabu (17/9/2025), aktivis muda Edi Irawan kembali melakukan permohonan informasi publik, kali ini di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbeda dengan sejumlah instansi lain yang selama ini terkesan berbelit, pelayanan di dinas ini justru berjalan singkat dan transparan.
Petugas PPID Dinas Kesehatan, Adinda, hanya menanyakan identitas pemohon sebelum menyerahkan formulir permohonan informasi. Formulir tersebut langsung diisi oleh Edi tanpa prosedur yang berlapis. “Dinas Kesehatan ini satu-satunya tempat dengan pelayanan PPID terbaik. Tuntas memberikan pelayanan. Tidak memberikan advice yang menyesatkan. Semoga saja ke depan akan ada Adinda-Adinda lain yang bertugas di dinas lain di lingkungan Provinsi Babel,” kata Edi.
Kontras dengan itu, Edi menuturkan pengalaman buruknya di sejumlah instansi. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, DPRD Babel, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) disebut tidak memberikan layanan informasi yang layak. Permohonan informasi bahkan kerap ditolak mentah-mentah. Akibatnya, Edi melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman Babel.
Realitas ini juga bertolak belakang dengan klaim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai leading sector Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Babel. “Beberapa kali kami ditolak di dinas. Kemudian diberikan informasi yang janggal dan menyesatkan. Masak untuk minta data sepele saja harus ke Diskominfo Provinsi Babel. Jelas-jelas dalam asas UU, akses masyarakat terhadap informasi haruslah mudah, efektif, dan murah,” ujar Edi.
Carut-marut pelayanan makin kentara ketika pada 7 Juli 2025, Diskominfo mengeluarkan keputusan internal: formulir keberatan tidak akan diberikan jika pemohon tidak menjelaskan tujuan permohonan informasi, termasuk untuk apa data tersebut digunakan. “Pejabat satu ini, Plt. Diskominfo Provinsi Babel Gusdinar saat itu, tak lama berselang diganti dengan M. Haris. Ia rangkap jabatan juga sebagai Kepala Bakeuda Babel. Enak sekali, habis bikin produk, pindah tempat, lalu diganti dengan orang yang juga tidak mengerti hak-hak kepublikan. Kemarin sudah kami laporkan berlapis dugaan maladministrasi ke Ombudsman Babel. Kita tidak tahu, Gubernur yang tidak paham, atau jajaran bawahnya yang tidak mengerti hal seperti ini,” tegas Edi.
Isu keterbukaan informasi publik memang sedang menjadi sorotan nasional. Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan membatalkan aturan yang mengecualikan ijazah capres/cawapres sebagai informasi publik—kebijakan yang dinilai merusak nalar. Di Babel sendiri, gugatan Edi terhadap Pemprov sudah menumpuk. “Setiap kami menangkan gugatan, kami akan menempuh upaya hukum lain atas akibat hukum yang kami rasakan. Pejabat-pejabat ini tak punya nalar dan tak punya empati. Kecerdasan publik adalah hal yang mahal dan tak dapat dibayar,” kritik Edi.
Di Dinas Kesehatan, Edi meminta dua data: daftar nama Dewan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Babel dan jumlah penderita HIV/AIDS per domisili kelurahan/desa se-Babel. Data tersebut, katanya, akan diolah menjadi peta dengan gradasi warna dan angka di tingkat paling rinci. “Agar mudah dilihat dan dimengerti masyarakat luas. Bila peta ini jadi, akan kami hadiahkan kepada Dinas Kesehatan sebagai masukan dan standar informasi yang seharusnya mereka rilis setiap tahun,” jelas Edi.
Edi Irawan tidak sekadar lantang mengkritik. Langkah hukum yang ia tempuh konsisten berujung pada kepentingan publik: transparansi dan akuntabilitas. Setiap kritiknya memberi gambaran konkret bagaimana pemerintahan daerah bisa dikoreksi. “Ini adalah pelayanan penuh terhadap masyarakat yang ingin meminta informasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan diakomodir sesuai prosedur,” kata Adinda menegaskan peran PPID di dinasnya.
Kasus ini menyoroti kesenjangan layanan informasi publik di lingkungan Pemprov Babel. Di satu sisi, ada dinas yang melayani dengan dedikasi penuh; di sisi lain, ada pula lembaga yang menutup pintu rapat-rapat. Pertarungan antara keterbukaan dan ketertutupan masih terus berlangsung. (Red/*)