Diduga Proyek Pengadaan Oksigen Bermasalah, Direktur RSUD Pangkalpinang Dilapor Pegawai Honorer Ke Kejaksaan

0 183

Foto : Ilustrasi oksigen medis. (net)

PANGKALPINANG,BabelToday – Mantan pegawai honorer RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Hendra dikabarkan baru-baru ini sempat melaporkan pihak manajemen RSUD Depati Hamzah ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Diketahui dalam laporannya ke pihak Kejati Babel yakni soal kasus dugaan penyimpangan keuangan negara terkait proyek pembelian oksigen untuk kebutuhan di RSUD Depati Hamzah khususnya bagi pasien Covid-19,, Pangkalpinang.

Tak cuma itu, Hendra diketahui dalam laporanya itu ke pihak Kejati Babel ia menyertakan pula sejumlah berkas atau data termasuk sebuah flash disk yang berisi dokumen proyek di RSUD setempat.

Sampai saat ini belum diketahui jelas apa yang menjadi motif mantan honorer RSUD Depati Hamzah ini (Hendra) melaporkan soal proyek pengadaan oksigen yang ada di rumah sakit setempat ke pihak kejaksaan.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH membenarkan jika pihaknya baru-baru sempat menerima pengaduan atau laporan dari seorang mantan honorer RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang (Hendra).

“Iya ada laporan yang masuk ke kita. Namun laporan itu masih perlu kita kaji lagi,” kata Basuki kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Foto : dr Muhammad Fauzan (kiri) saat memberikan keterangan di hadapan pers terkait mantan bawahannya melaporkan kasus di RSUD Depati Hamzah ke Kejati Babel. (Ist)

Di lain pihak, Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dr Muhammad Fauzan menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepadanya, sebaliknya ia justru menanggapi dengan respon yang positif atas apa telah dilaporkan oleh mantan pegawai honorer RSUD Depati Hamzah tersebut ke pihak Kejati Babel.

“Terkait laporan itu kami tidak akan menanggapi panjang lebar. Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, kami menghormati proses hukum. Bila memang laporan itu ditindaklanjuti, kami siap akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu,” kata dr Fauzan dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021) malam.

Meski begitu Fauzan menegaskan jika saat ini pihaknya hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau standar operasional & profesor (SOP) pelayanan, termasuk penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah, sudah sesuai aturan yang berlaku. Terima kasih,” terangnya. (RF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.