DPRD Babel Bahas Perubahan Tarif Pajak Daerah, Optimalkan Potensi Retribusi Ruang Jalan

DPRD Babel Percepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Ruang Jalan Jadi Sumber PAD Baru

0 8

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Pangkalpinang, Senin. Rabu (20/5/2026)

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar. Dalam sambutannya, Eddy menegaskan bahwa perubahan perda tersebut penting dilakukan guna menyesuaikan sejumlah kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk keputusan terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan tarif pajak dan retribusi daerah.

Menurut Eddy, revisi perda menjadi langkah strategis agar regulasi daerah tetap sinkron dengan aturan nasional sekaligus memperkuat legalitas pemerintah daerah dalam melakukan penarikan pajak dan retribusi.

“Hal utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah, berkaitan juga dengan adanya keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy dalam rapat paripurna tersebut.

Selain menyesuaikan aturan pusat, DPRD Babel juga mendorong penguatan sejumlah sektor retribusi daerah yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. Salah satu potensi yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan barang milik daerah, terutama ruang jalan yang memiliki nilai ekonomis cukup besar.

Eddy menjelaskan, ruang jalan tidak hanya mencakup badan jalan yang digunakan kendaraan, tetapi juga ruang di atas maupun di bawah jalan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan usaha dan infrastruktur.

Menurutnya, pemanfaatan ruang tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila diatur secara optimal melalui perda yang baru.

“Kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan dan itu memang dianggap perlu untuk dilakukan perubahan perda itu,” katanya.

Ia menilai optimalisasi potensi retribusi daerah sangat penting di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal. Dengan adanya revisi perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menggali potensi pendapatan baru tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Dalam rapat itu, DPRD Babel juga menyinggung isu royalti sektor pertambangan yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun Eddy memastikan bahwa revisi perda tersebut tidak berkaitan dengan perubahan kebijakan royalti timah maupun ketentuan pajak daerah yang saat ini berlaku.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai royalti tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

“Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Pajak daerah juga tetap, hanya terdapat persoalan keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah, tidak ada hubungannya dengan perda ini,” tegasnya.

DPRD Babel berharap pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut dapat segera diselesaikan agar implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah berjalan lebih efektif serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Melalui revisi perda ini, pemerintah daerah juga diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adaptif, transparan, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah maupun regulasi nasional. (Mung Harsanto/ Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.