DPRD Babel Desak Kepala Daerah Segera Ajukan WPR, Legalitas Tambang Rakyat Jadi Prioritas

Baru 3 Kabupaten Ajukan WPR, DPRD Babel Minta Daerah Lain Segera Menyusul

0 56

BABELTODAY.COM, SUNGAILIAT – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi NasDem, Agung Setiawan, menghimbau seluruh kepala daerah di Babel untuk segera mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna melegalkan aktivitas tambang rakyat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal yang masih marak terjadi. Rabu (4/3/2026)

Agung Setiawan menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan solusi strategis dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Babel. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, terkontrol, dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, hingga saat ini baru tiga kabupaten yang telah mengajukan penetapan WPR ke DPRD Babel, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara tiga kabupaten lainnya, yaitu Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung, belum mengajukan usulan tersebut.

“Jadi mumpung tiga kabupaten yang baru ini belum disahkan oleh kementerian, kita harap kepala daerah yang belum mengajukan bisa segera menyusul mengajukan penetapan WPR di wilayah masing-masing,” ujar Agung, Selasa (03/03/2026).

Ia menjelaskan, percepatan pengajuan WPR menjadi krusial karena proses penetapan memerlukan tahapan administrasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Jika seluruh kabupaten dapat mengajukan secara bersamaan, maka peluang untuk percepatan pengesahan akan semakin terbuka.

Namun demikian, Agung mengingatkan agar sebelum pengajuan dilakukan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa lokasi yang diusulkan sebagai WPR memiliki potensi cadangan timah yang memadai. Selain itu, aspek tata ruang, lingkungan, dan dampak sosial juga perlu menjadi perhatian utama.

“Lahan yang akan dijadikan wilayah penambangan rakyat harus benar-benar memiliki cadangan yang melimpah dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pertimahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait WPR bukan semata-mata untuk melegalkan aktivitas tambang, tetapi juga untuk membantu pemerintah daerah menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat tidak lagi dihantui rasa takut atau dikejar aparat saat melakukan aktivitas penambangan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, penetapan WPR juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya mineral secara sah. Pemerintah provinsi nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan lebih efektif karena aktivitas pertambangan berada dalam koridor regulasi.

Agung menilai, tanpa adanya penetapan WPR, masyarakat yang memanfaatkan potensi pertambangan di daerahnya berisiko menghadapi persoalan hukum. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan penambang rakyat, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

“Penetapan WPR ini langkah krusial agar pemerintah provinsi dapat segera menjalankan fungsi operasional pengelolaan pertambangan rakyat. Tanpa itu, masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum,” pungkasnya.

DPRD Babel pun berharap seluruh kepala daerah segera mengambil langkah konkret dengan mengajukan usulan WPR, sehingga tata kelola pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta daerah. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.