DPRD Babel Sepakat Revisi RZWP3K, Batu Beriga Ditargetkan Jadi Zona Bebas Tambang

Seluruh Fraksi DPRD Babel Dukung Batu Beriga Bebas Tambang, Raperda Ditargetkan Paripurna 20 November

0 3

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Revisi tersebut diarahkan untuk menetapkan perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai zona bebas aktivitas pertambangan sekaligus kawasan tangkap nelayan. Jumat (23/10/2026)

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, setelah memimpin rapat audiensi bersama perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel, Kamis (22/10/2026).

Dalam pertemuan itu, seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan kesepakatan untuk mendukung proses revisi RZWP3K dan mengawal aspirasi masyarakat. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong penataan kawasan pesisir Batu Beriga agar sesuai dengan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan mata pencaharian pada hasil laut.

Edi mengatakan, revisi RZWP3K diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut. Dengan demikian, perairan Batu Beriga dapat diarahkan secara resmi menjadi kawasan yang bebas dari aktivitas pertambangan dan diperuntukkan bagi kegiatan penangkapan ikan.

“Kesimpulan rapat hari ini, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung penuh proses revisi RZWP3K. Insyaallah, kita revisi agar kawasan Batu Beriga benar-benar menjadi zona bebas tambang dan murni untuk zona tangkap nelayan,” ujar Edi.

 

Penyusunan Regulasi Harus Cermat

Meski mendapat dukungan dari seluruh fraksi, Edi menegaskan bahwa proses revisi RZWP3K tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penyusunan dokumen teknis harus memperhatikan berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, tahapan revisi hingga saat ini berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti. Namun, kecermatan dalam menyusun dokumen tetap menjadi hal penting untuk memastikan produk hukum tersebut tidak mudah dipersoalkan atau dibatalkan setelah disahkan.

Karena itu, DPRD Babel berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai kaidah teknis dan ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting agar perjuangan masyarakat Batu Beriga memperoleh hasil yang nyata dan memberikan kepastian dalam pengelolaan wilayah pesisir.

“Kita harus memperhatikan seluruh aspek dan kaidah teknis secara cermat. Kita tidak bisa tergesa-gesa atau sembarangan, sebab jangan sampai produk revisi ini mudah dimentahkan di kemudian hari. Kasihan masyarakat jika perjuangan ini berakhir pada produk hukum yang sia-sia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dukungan politik DPRD perlu diikuti dengan penyelesaian aspek teknis dan legalitas. Dengan begitu, perubahan zonasi yang direncanakan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur aktivitas di perairan Batu Beriga.

 

Ditargetkan Paripurna 20 November 2026

DPRD Babel menargetkan rancangan peraturan daerah (raperda) hasil revisi RZWP3K dapat dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna pada 20 November 2026. Target tersebut menjadi tahapan penting untuk melanjutkan proses penetapan zonasi yang mengakomodasi aspirasi masyarakat Batu Beriga.

Meski demikian, Edi menyebutkan bahwa jadwal tersebut masih memungkinkan mengalami penyesuaian apabila diperlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan dokumen teknis. Menurutnya, ketepatan proses dan kekuatan regulasi harus tetap menjadi prioritas.

“Insyaallah, target kita tanggal 20 November sudah bisa diparipurnakan. Jadwal ini sudah kita perhitungkan bersama, meski tentu masih memungkinkan ada sedikit penyesuaian jika diperlukan,” pungkas Edi.

Revisi RZWP3K ini menjadi perhatian masyarakat Batu Beriga karena berkaitan langsung dengan penataan ruang laut dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan. Aspirasi agar kawasan tersebut terbebas dari aktivitas pertambangan diharapkan dapat diakomodasi melalui regulasi yang jelas.

Dengan dukungan seluruh fraksi, DPRD Babel menyatakan siap mengawal proses revisi hingga tahap pembahasan akhir. Namun, kepastian mengenai perubahan zonasi tetap bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan realisasi komitmen tersebut, terutama agar penetapan kawasan tangkap nelayan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan perairan Batu Beriga ke depan. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.